Awal Agustus 2021 Mulai Berlaku, Segini Biaya Bikin SIM CI dan SIM CII, Tarif Perpanjang Rp 75 Ribu

Ahmad Ridho - Rabu, 4 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Tribata
Awal Agustus 2021 Mulai Berlaku, Segini Biaya Bikin SIM CI dan SIM CII, Tarif Perpanjang Rp 75 Ribu

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap bulan Agustus 2021 mulai berlaku penerapan SIM CI dan SIM CII, segini biaya bikin baru.

Pemilik SIM C, SIM CI dan SIM CII kalau mau memperpanjang tarifnya cuma Rp 75 ribu.

Kakorlantas Polri berencana untuk menggolongkan SIM C menjadi SIM CI dan SIM CII.

Rencananya penggolongan SIM CI dan SIM CII ini akan diberlakukan bulan Agustus 2021 ini.

Aturan penggolongan SIM C tertuang dalam Perpol No 5 tahun 2021 tentang penandaan dan penerbitan SIM.

Di mana pemilik SIM C cuma boleh pakai motor berkapasitas mesin sampai 250 cc.

Kemudian SIM CI bisa memakai motor bermesin 250 - 500 cc.

Lalu untuk SIM CII berlaku untuk motor di atas mesin 500 cc.

Baca Juga: Penggolongan SIM C Diterapkan Sebentar Lagi, Pemakai Motor Matic Ini Wajib Upgrade SIM

Baca Juga: Isi NIK e-KTP, Nama dan Tanggal Lahir, Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Awal Agustus 2021.

 

Ternyata, kalau brother punya SIM CII nanti bisa memakai semua jenis motor.

Hal itu disampaikan Kasi Standar Pengemudi Ditrigen Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.

"SIM CII itu juga berlaku untuk SIM C di bawahnya. Jadi untuk satu SIM CII, kita sudah bisa mengendarai semua jenis sepeda motor," tuturnya saat Ngobrol Virtual (NgoVi), beberapa waktu lalu.

"Pemilik SIM CII dipastikan sudah memiliki kompetensi untuk mengendarai sepeda motor yang di bawah 250 cc ataupun 500 cc," lanjutnya.

Namun, calon pemilik SIM CII harus menempuh serangkaian proses untuk mendapatkan SIM baru nantinya.

Syaratnya untuk mendapat SIM CI itu minimal harus sudah memiliki SIM C selama 1 tahun atau 12 bulan.

Begitu juga untuk mendapatkan SIM CII harus sudah memiliki SIM C1 selama 1 tahun.

Lalu, gimana dengan biaya pembuatan hingga perpanjang SIM CII nantinya?

Baca Juga: Penggolongan SIM C Mulai Bulan Ini, Bikers Moge Ada Dispensasi Sampai Tanggal Segini Sebelum Didenda Rp 1 Juta

 

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang berlaku di wilayah Polri, untuk SIM C baru, ataupun SIM CI ataupun SIM CII tetap sama, PNBP-nya Rp 100 ribu," tutur Arief.

Aturan tersebut juga mengatur soal biaya perpanjang untuk masing-masing SIM.

Biaya perpanjang SIM untuk semua golongan sebesar Rp 75 ribu.

Untuk penggolongan SIM C akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Masa sosialisasi penggolongan SIM C sampai dengan 19 Agustus 2021.

Namun demikian rencana penggolongan SIM C1 dan C2 pada bulan Agustus mendatang bisa mundur, disesuaikan dengan penerapan PPKM yang masih berlangsung.

"Rencana penggolongan bulan Agustus 2021 mendatang, tapi bisa mundur dari rencana awal semua tergantung penerapan PPKM saat ini." kata Arief.

"Kalau tidak diperpanjang, penggolongan SIM CI dan CII bisa terlaksana bulan Agustus," pungkas dia.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular