OJK Minta Blokir Aplikasi Debt Collector, Tangkal Data Nasabah Bocor

Erwan Hartawan - Minggu, 8 Agustus 2021 | 08:45 WIB
Tribun TImur
Ilustrasi OJK minta blokir aplikasi debt collector

MOTOR Plus-Online.com - OJK meminta untuk segera memblokir aplikasi debt collector.

Hal tersebut tegas disampaikan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo.

Dalam surat resminya OJK meminta kominfo untuk segera memblokir aplikasi penagih utang.

Menurutnya, aplikasi tersebut melanggar sejumlah ketentuan

Antara lain, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Serta melanggar Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno memahami permintaan OJK kepada Kominfo untuk blokir aplikasi Matel.

"Rentan disalahgunakan pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan bertanggung jawab," kata Suwandi Wiratno.

Baca Juga: Ternyata Bayaran Debt Collector Sekali Tarik Motor Tembus Segini, Pantesan Garang

Baca Juga: Geger Video Debt Collector Main Pepet Minta Surat-surat Motor, Endingnya Kocak

Source : GridOto.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.