Mau Bikin SIM Baru Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin, Serius Nih?

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Rabu, 11 Agustus 2021 | 06:20 WIB
MOTOR Plus/ Fadhliansyah
Bikin SIM baru harus membawa sertifikat vaksin, apakah benar.

MOTOR Plus-online.com - Beredar kabar membuat SIM baru harus yang sudah divaksin, apakah benar.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pengendara motor atau pengemudi mobil.

SIM C untuk pemotor dan SIM A untuk pengemudi mobil dan wajib dibawa saat berkendara.

Pemotor yang sudah berusia 17 tahun harus membuat SIM di Satpas SIM terdekat.

Tapi belakangan ini beredar informasi di media sosial kalau bikin SIM baru harus sudah divaksin sebagai salah satu syaratnya.

Di masa pandemi Covid-19 ini, memang banyak berita atau informasi yang beredar.

Sebagai pemotor yang cerdas, informasi yang banyak beredar harus disaring dan dicek kebenarannya.

Termasuk informasi pembuatan SIM baru yang salah satu syaratnya harus sudah divaksin.

Baca Juga: Awas Jangan Pakai Baju dengan Dua Warna Ini Saat Foto SIM, Polisi Beberkan Alasannya

Baca Juga: SIM Mati Enggak Ditilang Polisi Saat Kena Razia Selama PPKM Level 4

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular