Ini Jawaban SIM C Disebut Sebagai SIM Motor, Buruan Dicek Jangan Asal Naik Motor

Galih Setiadi - Kamis, 12 Agustus 2021 | 17:55 WIB
Kompas TV
Ilustrasi SIM C alias SIM motor

Biar gak penasaran, brother perlu memahami aturan penggunaan golongan SIM.

Aturannya tertuang dalam Pasal 211 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993.

Aturan tersebut menjelaskan berbagai penggunaan golongan SIM.

Termasuk SIM C yang sering dipakai dan disebut sebagai SIM motor.

Baca Juga: Awas Jangan Pakai Baju dengan Dua Warna Ini Saat Foto SIM, Polisi Beberkan Alasannya

Pada golongan SIM C dan lainnya, ada ketentuan yang wajib brother ketahui.

Dari aturan tersebut, SIM C dipakai untuk kendaraan bermotor roda dua.

Kemudian, SIM C dipakai untuk kendaraan roda dua dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

Namun, dalam waktu dekat penggolongan SIM C akan diterapkan.

Baca Juga: Foto di SIM Rusak Atau Sudah Mulai Pudar, Bisa Kok Foto Ulang Tinggal Siapkan Uang Segini

Source : polri.go.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular