Isi Nomor KTP dan Data Lainnya Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Cair Selama PPKM

Galih Setiadi - Kamis, 12 Agustus 2021 | 20:30 WIB
Tribunnews.com
KTP jadi salah satu syarat pencairan bantuan pemerintah Rp 1,2 juta

Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

  • E-KTP;
  • Fotokopi NIB atau SKU;
  • Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Mulai Besok Jangan Kaget Saldo ATM Bertambah Rp 1 Juta Bansos Masuk Rekening Jutaan Warga

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Selain dua cara cek tersebut, brother juga bisa cek penerima secara online.

Baca Juga: Usia Sudah 18 Tahun ke Atas dan Punya KTP, Bisa Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta yang Daftarnya Online

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular