Akhirnya Terbongkar Alasan Masa Berlaku SIM Gak Seumur Hidup Seperti KTP

Galih Setiadi - Sabtu, 14 Agustus 2021 | 19:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Ini alasan SIM gak berlaku seumur hidup seperti KTP

MOTOR Plus-online.com - Ternyata ini alasan masa berlaku SIM cuma 5 tahun, beda dengan KTP seumur hidup.

Seperti yang brother tahu, Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi syarat wajib saat berkendara motor atau lainnya.

Misalnya saja hendak naik motor, brother wajib punya SIM C.

Data-data SIM mirip yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, dan data diri lainnya.

Ketentuan masa berlaku SIM adalah per 5 tahun, beda dengan KTP yang seumur hidup.

Ternyata ada alasan kenapa SIM enggak berlaku seumur hidup.

Hal tersebut dijelaskan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.

Baca Juga: SIM C Ternyata Enggak Diperlukan Buat Motor yang Kecepatannya Segini

Baca Juga: Awas Jangan Pakai Baju dengan Dua Warna Ini Saat Foto SIM, Polisi Beberkan Alasannya

"SIM itu adalah bukti kompetensi bukan identitas," ungkap AKBP Arief alam acara Ngobrol Virtual (NGOVI), Kamis (29/7/2021).

"Kalau identitas kemungkinannya sangat kecil untuk berubah, makanya bisa berlaku seumur hidup," sambung dia.

"Namun kalau SIM, SIM itu membuktikan apakah kita atau seseorang itu berkompeten dalam mengemudi," lanjutnya.

"Bisa saja dalam lima tahun saat ini kita memiliki kemampuan mengemudi," kata Arief.

Baca Juga: SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini

"Tapi belum di lima tahun berikutnya atau bahkan di usia-usia tertentu kemampuan kita untuk mengemudi itu masih sama," tambahnya.

"Itulah kenapa SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, sepanjang pemohon memenuhi persyaratan," tutur dia.

Tribunnews.com
Ilustrasi KTP

Makanya brother wajib ingat-ingat masa berlaku SIM.

Jangan sampai lewat satu hari pun saat perpanjang, nanti disuruh bikin baru.

Baca Juga: Penggolongan SIM C Diterapkan Sebentar Lagi, Pemakai Motor Matic Ini Wajib Upgrade SIM

Kemudian untuk biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjang SIM, sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Sedangkan untuk syaratnya, siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

Perlu diingat ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan.

Untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Baca Juga: Pengendara Moge Bernafas Lega, Penerapan SIM C1 dan C2 Ditunda Sampai Bulan Ini

Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjang SIM A sebesar Rp 135.000

Lalu untuk SIM C sebesar Rp 130.000.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular