Kata Siapa Petugas Boleh Tilang STNK Yang Telat Bayar Pajak? ini Kata Polisi

Indra Fikri - Minggu, 15 Agustus 2021 | 08:30 WIB
Kompas.com
Ilustrasi polisi tilang pengendara motor. Kata siapa petugas boleh menilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telat membayar pajak? Ini penjelasan dari Polisi.

MOTOR Plus-online.com - Kata siapa petugas boleh menilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telat membayar pajak? Ini penjelasan dari Polisi.

Banyak orang di luar sana beranggapan, jika tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan bisa bebas dari tilang polisi asal STNK masih hidup.

Bahkan, pengguna jalan raya sering adu argumentasi dengan polisi dan menyatakan bahwa STNK-nya masih berlaku.

Jadi, tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan.

Terlebih, banyak juga pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak bisa mengurusi pajak kendaraan.

Lantas, apakah benar anggapan tersebut dan polisi tidak berhak menyita STNK yang belum bayar pajak tahunan?

AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan hal ini saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).

"Aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3," kata AKBP Fahri Siregar.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Ada Diskon 50 Persen dan Masih Banyak Lagi

Baca Juga: Grup Facebook Mendadak Heboh, Pajak Motor Listrik Gesits Cuma Rp 20 Ribuan, Pemiliknya Sempat Lupa Bayar

Source : GridOto.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular