Waspada, Polisi Incar Pelat Nomor Yang Tidak Sesuai Dengan 4 Hal Ini

Indra Fikri - Minggu, 15 Agustus 2021 | 11:25 WIB
Dok Net
Ilustrasi plat nomor. Waspada, kepolisian mengincar plat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan 4 hal ini.

MOTOR Plus-online.com - Waspada, kepolisian mengincar pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan 4 hal ini.

TNKB atau pelat nomor merupakan tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian, berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu.

Pelat nomor alias TNKB ini diterbitkan oleh Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

Pelat nomor mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis, yaitu logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Warna pelat nomor sendiri ada 5, yaitu sebagai berikut:

  • Dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor perseorangan dan sewa;
  • Dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum;
  • Dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas Pemerintah;
  • Dasar putih, tulisan biru untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing;
  • Dasar hijau, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

TNKB atau Pelat nomor ini diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Nah, pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Baca Juga: Warna Pelat Nomor Kendaraan Ternyata Ada 5 Bukan Cuma Hitam Putih

Baca Juga: Rahasia Huruf di Pelat Nomor, Pelaku Tabrak Lari atau Maling Motor Gak Bisa Berkutik

Source : tribratanews.kepri.polri.go.id
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.