Intip Daftar Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil-genap di Jakarta

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Minggu, 15 Agustus 2021 | 14:36 WIB
kompas.com
Ilustrasi Ganjil-genap diJakarta

MOTOR Plus-Online.com - Intip nih daftar kendaraan yang kebal ganjil-genap di Jakarta.

Pemerintah DKI Jakarta akhirnya kembali menerapkan aturan ganjil-genap.

Aturan ini diatur dalam SK Kadishub Nomor 320.

Ganjil-genap ini sejalan dengan PPKM Level 4 yang diperpanjang.

Artinya ganjil-genap baru akan berakhir pada 16 Agustus 2021.

Waktu pemberlakuannya pun lebih lama yakni mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Namun ganjil-genap hanya berlaku di 8 ruas jalan, sebagai berikut:

1. Jl. Jenderal Sudirman

2. Jl. M. H. Tamrin

3. Jl. Medan Merdeka Barat

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.