Intip Daftar Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil-genap di Jakarta

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Minggu, 15 Agustus 2021 | 14:36 WIB
kompas.com
Ilustrasi Ganjil-genap diJakarta

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Ambulans

3. Pemamdam kebakaran

4. Kendaraan angkutan (plat kuning)

5. Kendaraan listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tertinggi seperti Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Ketua MA, MK, Komisi Yudisial dan BPK

9. Kendaraan Dinas TNI dan Polisi

10. Kendaraan pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu Negara.

Baca Juga: Ganjil-genap Jakarta Kembali Berlaku, Pelanggar Bisa Kena Tilang?

11. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan Polri

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid

16. Kendaraan pengangkut Tabung Oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut Logistik.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.