Gak Harus Datang Sendiri, Bayar Pajak Tahunan Motor Bisa Diwakilkan, Ada Syaratnya

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Selasa, 17 Agustus 2021 | 20:10 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Gak Harus Datang Sendiri, Bayar Pajak Tahunan Motor Bisa Diwakilkan Tapi Ada Syaratnya

A. Bagi pemilik perorangan, seperti KTP

- Surat kuasa bermaterai

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa

B. Badan Hukum, terdiri atas;

- Surat kuasa bermaterai cukup,

- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan

Fotokopi KTP yang diberi kuasa

- Surat keterangan domisili

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir

c. Instansi pemerintah, di antaranya :

- Surat kuasa bermaterai cukup

- Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan

- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.

Baca Juga: Kata Siapa Petugas Boleh Tilang STNK Yang Telat Bayar Pajak? ini Kata Polisi

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular