Awas Salah Ngomong, Ternyata Sanksi Dan Denda Gak Punya SIM Sama SIM Ketinggalan Itu Beda Jauh

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Rabu, 18 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia. Awas Salah Ngomong, Ternyata Sanksi dan Denda Kalau Gak Punya SIM dengan SIM Ketinggalan Itu Berbeda Jauh

MOTOR Plus-online.com - Awas salah jawab bro, sanksi kalau gak punya Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan SIM tertinggal itu beda jauh lho.

Brother sebagai bikers pasti pernah yang namanya ketemu dengan razia polisi saat di jalan raya.

Saat ada razia, polisi akan meminta dan mengecek SIM dan STNK brother.

Kalau tidak ada dua dokumen tersebut berarti brother sudah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Nah kadang ada saatnya apes, misalnya SIM brother ketinggalan saat ada razia.

Tapi kalau sudah begitu jangan sampai salah ngomong bro, karena ada perbedaan sanksi maupun besaran denda antara pengguna kendaraan yang memiliki SIM tetapi lupa membawa, dengan tidak mempunyai SIM.

Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 288 ayat (2) disebutkan mengenai kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.

Dalam pasal tersebut disebutkan tidak dapat menunjukkan SIM tersebut bukan berarti tidak memilikinya.

Baca Juga: Masih Nuansa HUT RI ke-76 Ada Perpanjangan SIM Gratis, Intip Persyaratannya

Tetapi, kemungkinan pengemudi memiliki SIM hanya saja lupa membawanya saat mengendarai kendaraan bermotor.

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai sanksi kurungan penjara serta denda yang harus dibayarkan bagi pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis dalam pasal tersebut.

Untuk itu, jika pengendara bermotor kendaraan bermotor yang belum mempunyai SIM akan dikenakan sanksi yang lebih berat.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang yang sama disebutkan bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan hingga empat bulan.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” tulis dalam pasal tersebut.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular