Modal 16 Digit Di KTP Dan KK, Bikers Bisa Daftar Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta

Joni Lono Mulia - Rabu, 18 Agustus 2021 | 22:00 WIB
Kompas.com
Bantuan Rp 3,55 juta program Kartu Prakerja segera dibuka lagi, daftar pakai KTP.

Peserta penerima Kartu Prakerja nantinya akan dibagi dalam beberapa gelombang pendaftaran.

Sebelum mendaftar, bikers harus perhatikan beberapa syarat yang harus diikuti.

Syarat daftar kartu prakerja, yaitu:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
  • Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain
  • Dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Serius Nih? Pemilik e-KTP Dapat Transferan Rp 600 Ribu Kemarin 15 Agustus Bantuan PPKM Cair

Sementara itu, cara daftar Kartu Prakerja sebagai berikut;

  1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun
  3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
  4. Klik 'Gabung' pada Gelombang yang sedang dibuka
  5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Nah bikers bisa langsung coba mendaftarkan diri, siapa tahu bisa mendapatkan total bantuan Rp 3,55 juta.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelombang 18 Kartu Prakerja Dibuka, Daftar di www.prakerja.go.id"

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular