WNI dan Punya NIK Ditransfer Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah, Cek Ini Awas Kelupaan

Galih Setiadi - Sabtu, 21 Agustus 2021 | 16:40 WIB
Tribunnews.com
NIK berada di KK dan KTP buat cek bantuan Rp 1 juta dari pemerintah.

Pastikan syarat-syarat penerima bantuan Rp 1 juta sudah terpenuhi, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
  • Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
  • Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
  • Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

kompas.com
subsidi gaji dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Baca Juga: Uang Bantuan Rp 1 Juta Cair ke Rekening, Cukup Tulis NIK KTP dan Duduk Manis di Rumah

Simak juga tahapan penyaluran BSU

1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK

Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:

  • WNI;
  • Kategori Peserta Penerima Upah;
  • Status aktif posisi 30 Juni 2021;
  • Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK);
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021);
  • Sektor Usaha.

2. Validasi Adminstrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker

  • Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM);
  • Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.

3. Proses Pembayaran ke Rekening Prakerja oleh Bank HIMBARA

Bank HIMBARA:

  • Bank Mandiri;
  • Bank BRI;
  • Bank BNI;
  • Bank BTN.

Baca Juga: Undangan dan KTP Elektronik Dibawa, Bantuan Rp 600 Ribu dan Beras 10 KG Langsung Bawa Pulang

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular