Siap-siap Bantuan Rp 2,4 Juta dan Bantuan Kuota Internet 15 GB Disalurkan Untuk Mahasiswa

Ardhana Adwitiya - Senin, 23 Agustus 2021 | 07:30 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Siap-siap bantuan Rp 2,4 juta dan bantuan kuota internet 15 GB bakal disalurkan bulan depan untuk mahasiswa.

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap bantuan Rp 2,4 juta dan bantuan kuota internet 15 GB bakal disalurkan bulan depan untuk mahasiswa.

Kabar bagus bikers yang sedang kuliah alias mahasiswa bisa mendapatkan bantuan pemerintah.

Bantuan pemerintah bagi mahasiswa ini sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan Rp 2,4 juta ini diberikan dalam program bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2021.

Bantuan UKT untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19 diberikan mulai September 2021.

Mahasiswa yang berhak menerima bantuan ialah bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi.

Dikutip dari Kemdikbud.go.id, Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa.

Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Baca Juga: Cepat Cek Saldo ATM Bantuan Rp 1 Juta Baru Ditransfer Kepada 2,25 Juta Orang Penerima di Wilayah PPKM

Baca Juga: Uang Bantuan Rp 1 Juta Cair Bagi WNI yang Punya NIK, Buruan Cek Caranya Gampang

Mengenai jumlahnya, disesuaikan besaran UKT (at cost) dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.

Apabila UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Selain bantuan UKT, pemerintah juga melanjutkan bantuan kuota internet.

Kuota data internet dibagikan untuk siswa mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), guru, mahasiswa, hingga dosen.

Baca Juga: Ada Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Buat Bikers, Syaratnya WNI Dan KTP

Cara Mendaftar Bantuan UKT:

Mahasiswa segera mendaftarkan diri ke Pimpinan Perguruan Tinggi.

Kemudian, Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Nantinya, bantuan akan disalurkan langsung ke Perguruan Tinggi masing-masing.

Baca Juga: WNI dan Punya NIK Ditransfer Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah, Cek Ini Awas Kelupaan

Syarat Penerima Bantuan:

- Mahasiswa Aktif

- Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi

- Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk Semester Ganjil 2021

Jadwal Penyaluran dan Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 disalurkan mulai September 2021.

Bantuan UKT diberikan at cost atau sesuai besaran UKT, maksimal Rp 2,4 juta.

Apabila nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan Perguruan Tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Baca Juga: Tahap 2 Bantuan Rp 1 Juta Sudah Bisa Diambil, Jangan Kaget Pas Cek Saldo ATM Jadi Nambah

Bantuan Kuota Data Internet

Selain menyalurkan bantuan UKT, Kemendikbudristek juga memberikan kuota data internet.

Kuota data internet dibagikan untuk siswa mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), guru, mahasiswa, hingga dosen.

Adapun sebagai informasi, berikut ini mengenai syarat hingga jadwal penyaluran bantuan kuota data internet:

Baca Juga: Uang Bantuan Rp 1 Juta Cair ke Rekening, Cukup Tulis NIK KTP dan Duduk Manis di Rumah

Syarat penerima bantuan paket kuota data internet baru tahun 2021

Dikutip dari Buku Saku Bantuan Paket Kuota Data Internet 2021, penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif

- Memiliki nomor ponsel aktif

3. Mahasiswa:

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan

- Memiliki nomor ponsel aktif

4. Dosen:

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

- Memiliki nomor ponsel aktif

Baca Juga: Saldo ATM Menggemuk, Bantuan Rp 1 Juta Tahap 2 Bisa Masuk Rekening, Buruan Cek

Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet:

Bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen disalurkan pada bulan September, Oktober, dan November 2021.

Adapun mengenai rincian jadwalnya adalah sebagai berikut:

- Tanggal 11-15 September 2021

- Tanggal 11-15 Oktober 2021

- Tanggal 11-15 November 2021

Kuota tersebut, berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Baca Juga: Penerima Bantuan Rp 3,55 Juta Bisa Dicek Sambil Rebahan, Nih 2 Caranya

Besaran Bantuan Kuota Internet:

- Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memperoleh kuota sebanyak 7 GB per bulan.

- Siswa Pendidikan Dasar dan Menengah akan memperoleh kuota sebanyak 10 GB per bulan.

- Pendidik PAUD Dikdasmen memperoleh 12 GB per bulan.

- Dosen dan Mahasiswa memperoleh kuota 15 GB per bulan.

Baca Juga: Gawat Bantuan Rp 1 Juta Gagal Ditransfer ke 50 Ribu Orang, Buruan Dicek Ini Alasannya

Kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek.

Maka dari itu, bagi Kepala Satuan Pendidikan untuk segera mutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru, serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Kemudian, mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD Dikdasmen) dan kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi) paling lambat 31 Agustus 2021.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Dapat Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang Disalurkan Mulai September 2021, Ini Syaratnya

Source : Tribunnews.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular