Pemutihan Pajak dan Diskon Pokok PKB Bikin Untung Besar, Begini Cara Hitungnya

Hendra,Erwan Hartawan - Senin, 23 Agustus 2021 | 18:15 WIB
Otofemale.grid.id
Ilustrasi cara menghitung Diskon PKB di Jakarta

MOTOR Plus-Online.com - DKI Jakarta lagi punya program yang bikin girang pemilik kendaraan.

Soalnya ada pemutihan denda pajak kendaraan.

Gak sampai disitu, pemilik kendaraan juga dapat diskon pokok pajak kendaraan bermotor.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 60 Tahun 2021 mengenai Insentif Fiskal Tahun 2021.

"Benar. Pergub No. 60 Tahun 2021 berisi antara lain keringanan penghapusan sanksi dan pengurangan pokok," jelas Andri dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dikutip dari Gridoto.com.

Dalam aturan tersebut tertulis untuk pajak sebelum 2021 dapat keringanan pokok sebesar 5 persen.

Keringanan tersebut wajib dibayar pada periode Agustus-September ya.

Instagram.com/humaspajakjakarta
Program keringanan pajak kendaraan di DKI Jakarta

Sementar pasal 7 menjelaskan pemilik kendaraan berhak mendapatkan diskon 10 persen jika membayar periode Agustus.

Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Langsung Bayar Jangan Lewat Tanggal Segini

Source : GridOto.com
Penulis : Hendra
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular