Asyik, Bayar Pajak Motor Makin Mudah Sambil Rebahan Pakai Aplikasi Signal

Indra GT - Selasa, 24 Agustus 2021 | 09:10 WIB
@tmcpoldametro
Aplikasi SIGNAL bisa bayar pajak kendaraan tahunan

MOTOR Plus-online.com  – Aplikasi Signal garapan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah bisa untuk bayar pajak motor sambil rebahan di rumah nih.

Sebelumnya pembayaran pajak motor secara online menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Tapi belakangan ini aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional) sudah tidak bisa digunakan.

ini membuat wajib pajak menjadi sulit malakukan pembayaran Pajak motor secara online apalagi di masa PPKM.

Seiring dengan program kerja 100 hari Kapolri pembayaran pajak motor secara online harusnya berbarengan dengan dibuatnya aplikasi Digital Korlantas.

Awalnya Korlantas Polri dengan aplikasi Digital Korlantas sudah memudahkan bikers untuk perpanjang SIM secara online.

Selain perpanjang SIM secara online di dalam aplikasi Digital Korlantas juga sudah ada tampilan layanan untuk bayar pajak, tilang ETLE dan NTMC.

Tapi layanan selain perpanjang SIM masih belum bisa dioperasikan.

Baca Juga: Sebelum ke Samsat Cek Pajak Kendaraan Lewat Online, Begini Caranya

Baca Juga: Cara Mengurus Pajak Kendaraan yang Telat Bayar Sampai 5 Tahun, Tinggal Siapkan Persyaratan Ini

Baca Juga: Enak Banget Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta, Buruan Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini

Sejak tanggal 21 Agustus 2021 Korlantas Polri umumkan untuk aplikasi Signal yang merupakan layanan untuk bayar pajak motor sudah bisa digunakan.

Aplikasi Signal merupakan  versi yang lebih sempurna dari aplikasi sebelumnya.

Dilansir dari NTMC Polri (21/8/2021), aplikasi Signal yang dirancang dan dibangun oleh Korlantas Polri berguna untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pengesahan STNK tahunan.

Selain itu, aplikasi ini juga bisa untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLJ, dengan slogan ‘Dapat Dilakukan di Mana Saja, Kapan Saja, One Stop Service’.

Baca Juga: Gak Harus Datang Sendiri, Bayar Pajak Tahunan Motor Bisa Diwakilkan, Ada Syaratnya

Aplikasi Signal telah diuji coba sejak tanggal 21 Juni 2021 dan sudah dapat diunduh melalui playstore.

Sementara ini, aplikasi Signal hanya bisa digunakan di 15 Provinsi di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Saat ini aplikasi Signal baru memasuki tahap I dan nantinya akan bisa digunakan untuk seluruh provinsi di Indonesia.

Ini cara menggunakan aplikasi Signal yang sudah bisa digunakan sejak tanggal 21 Agustus 2021.

Baca Juga: Gratis Urus Pajak Motor Mati dan Bebas Denda, Cepet ke Samsat Terdekat Sebelum Waktunya Habis

Langkah pertama download aplikasi Signal di Playstore, saat ini belum terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas.

Setelah diinstal dalam smartphone lalu ikuti langkah dalam lakukan pengaktifan aplikasi Signal dengan menyiapkan NIK dan nomer HP yang hendak didaftarkan.

Langkah kedua adalah mendaftarkan kendaraan dalam aplikasi Signal untuk melakukan pembayaran pajak.

Aplikasi Signal bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan untuk lakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Bawa STNK, BPKB dan KTP ke Samsat Terdekat, Urus Pajak Motor Mati Gratis dan Bebas Denda

Setelah seluruh langkah dilewati baru kita bisa membayar pajak motor.

Yang perlu diingat buat pembayar pajak motor, aplikasi Signal hanya mengeluarkan kode pembayaran.

Setelah kode pembayaran keluar wajib pajak tetap membayar pajak melalui bank yang ditujuk untuk melakukan pembayaran pajak motor.

Pembayaran pajak bisa dilakukan secara online dengan menggunakan M-Banking.

Baca Juga: Asal Mau Selfie Bayar Pajak Motor atau Mobil Gak Perlu KTP, STNK dan BPKB Asli

Setelah melakukan pembayaran maka lakukan pengecekan proses dalam aplikasi Signal.

Setelah terverifikasi pembayaran di aplikasi Signal maka tinggal tunggu penerbitan E-TBKP, E-Pengesahan dan E-KD sambil rebahan di rumah.

Mudah kan sekarang bayar pajak motor bisa sambil rebahan dirumah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aplikasi Samolnas Tidak Bisa Digunakan, Polisi Siapkan Aplikasi Signal",

Source : Kompas.com
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular