Deg-degan Nunggu Pengumuman Bantuan Rp 3,55 dari Pemerintah Sebentar Lagi , Cek Nama Anda

Ahmad Ridho - Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:02 WIB
Kompas.com
Deg-degan Nunggu Pengumuman Bantuan Rp 3,55 dari Pemerintah Sebentar Lagi , Cek Nama Anda

Akun @prakerja.go.id juga mengimbau agar peserta yang sudah mendaftar tidak mengganti nomor HP.

Berikut Cara mendaftar Kartu Prakerja berdasar gelombang sebelumnya:

Syarat mendaftar

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia di atas 18 tahun.

3. Tidak sedang sekolah atau kuliah.

Cara Buat Akun

1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.

2. Ketikkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi.

3. Cek e-mail masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.

4. Pendaftaran berhasil.

Baca Juga: Asyik Nasabah BRI, BNI, Mandiri, BTN dan Bank Swasta Ditransfer Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah, Ini Kriterianya

Masuk ke Akun

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login.

2. Masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

3. Berhasil masuk ke akun.

Isi Data Diri

1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), klik berikutnya.

2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan.

3. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP, klik berikutnya.

4. Verifikasi nomor handphone, klik kirim.

5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone, klik verifikasi.

6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.

Ikut Tes

1. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

2. Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.

3. Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.

 

 

Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: kapan-pengumuman-kartu-prakerja-gelombang-18-simak-cara-agar-lolos-jadi-penerima-bantuan-355-juta?page=4

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular