SIM Mati Jangan Dibuang Dulu Masih Bisa Diperpanjang di 51 Daerah Ini Buruan Diurus Jangan Telat

Aong - Rabu, 25 Agustus 2021 | 21:00 WIB
Otomotif.net
Ilustrasi SIM mati bisa diperpanjang

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang frustasi SIM mati langsung dibuang bahkan dibakar karena tidak bisa diperpanjang.

SIM mati jangan dibuang dulu masih bisa diperpanjang di 51 daerah ini buruan diurus jangan telat masih ada waktu. 

Ini jarang-jarang ada program SIM mati bisa diperpajang bahkan bisa dibanyak wilayah.

Sebab biasanya SIM mati masa berlakunya tidak bisa diperpanjang dan harus bikin lagi.

SIM mati bisa diperpanjang sebagai kebijakan di masa PPKM Darurat sebagai hadiah atau dispensasi khusus.

Kebijakan ini berlaku selama PPKM dan bisa di 51 wilayah.

Buruan diurus ke Satpas SIM terdekat dengan membawa beberapa persyaratan.

Karena masih kondisi pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM, dispensasi perpanjangan SIM ikut dilonggarkan.

Baca Juga: Buruan Diurus SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Biaya Perpanjang Cuma Segini

Baca Juga: Girang Nih, Polda Metro Jaya Kasih Dispensasi Perpanjangan SIM SampaiTanggal Segini

Salah satunya berpengaruh ke dispensasi perpanjangan SIM dari Korlantas Polri.

Adapun dispensasi perpanjangan SIM ke depan akan berlaku sesuai level PPKM tiap daerah.

Seperti dijelaskan Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto.

"Kayaknya kalau Level 3 sudah enggak berlaku, yang Level 4 yang kita perpanjang. Besok akan diumumkan resminya," ucap Djati, kepada Kompas.com (23/8/2021).

Menurut Djati, bakal ada Polres yang memperpanjang permberlakuan dispensasi perpanjangan SIM, khususnya untuk wilayah dengan PPKM Level 4.

Dengan demikian, wilayah yang berada dalam kategori PPKM level 4 masih mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM.

Namun brother harus ingat, cuma masa berlaku SIM yang jatuh tempo saat PPKM yang mendapat dispensasi.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.

Baca Juga: Asyik Nih SIM Mati Bisa Diperpanjang Gak Usah Bikin Baru, Berlaku di 51 Wilayah

Aturan isi berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri itu, disebutkan secara rinci kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 yang semuanya tersebar di tujuh provinsi.

Terdapat 51 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 pada 24 - 30 Agustus 2021 yang berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali.

Baca Juga: Perpanjang SIM Gratis di Wilayah Ini, Simak Syaratnya dan Cepetan Urus Bro

Berikut ini rincian 51 daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 4:

1. Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Madiun
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Malang
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Magetan
Kota Probolinggo
Kabupaten Kediri
Kabupaten Jombang
Kabupaten Blitar
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Lumajang

2. Bali

Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar

3. Jawa Barat

Kabupaten Cianjur
Kota Sukabumi
Kabupaten Sukabumi
Kota Cirebon

4. Jawa Tengah

Kabupaten Boyolali
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Banyumas
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Salatiga
Kota Magelang
Kabupaten Sragen
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Karanganyar

5. DIY

Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Daftar Daerah yang Masih Dapat Dispensasi Perpanjangan SIM.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular