Ini Syarat Gampang Perpanjang SIM Mati Gak Perlu Repot Bikin Baru, Cepet Siapin

Galih Setiadi - Jumat, 27 Agustus 2021 | 19:45 WIB
Tribata
Ilustrasi SIM

MOTOR Plus-online.com - Enak banget masa berlaku SIM mati atau habis tinggal diperpanjang.

Ini syarat gampang perpanjang SIM mati gak perlu repot-repot bikin SIM baru lagi.

Biasanya, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah lewat dari masa berlakunya wajib bikin baru lagi.

Sekarang ada keringanan atau dispensasi perpanjang SIM.

Adapun program keringanan perpanjang SIM ini berada di beberapa dearah di Indonesia.

Salah satunya DKI Jakarta yang masih dalam penerapan PPKM.

Dengan adanya penerapan PPKM, pihak kepolisian memberikan lagi dispensasi perpanjangan SIM.

Meski ada keringanan, namun ada ketentuan yang wajib brother ketahui.

Baca Juga: Bukan Hoax! SIM Mati Gak Usah Bikin Baru Cukup Diperpanjang, Biayanya Gak Sampai Rp 100 Ribu

Baca Juga: Bisa Tidur Nyenyak, Kenapa SIM Disebut Surat Padahal Bentuknya Kartu

Source : Instagram.com/tmcpoldametro
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular