Viral Video Polisi Tilang Vespa Modifikasi Extreme, Dendanya Bikin Melongo

Indra Fikri - Minggu, 29 Agustus 2021 | 16:10 WIB
Instagram.com/satlantaspolresboyolali
Viral video polisi menilang motor Vespa yang telah dimodifikasi extreme di Boyolali, Jawa Tengah, ternyata dendanya bikin melongo.

Selain itu, melanggar juga UU No 22 tahun 2009 pasal 277.

Pasal itu berisikan: Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). 

Saat ini, Vespa Extreme tersebut telah disita sebagai Barang Bukti, karena dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan serta mengganggu pengguna jalan lainnya.

Berikut video lengkapnya:

Baca Juga: PPKM, Kejakasaan Tidak Terima Pembayaran Dan pengambilan SIM Tilang

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh ICS CYBER MEDIA (@infocegatansukoharjo)

 

Source : Instagram.com/infocegatansukoharjo,Instagram.com/satlantaspolresboyolali
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular