Enaknya SIM Mati Tinggal Perpanjang Mulai Hari Ini, Biaya Resminya Cuma Segini

Galih Setiadi - Selasa, 31 Agustus 2021 | 07:30 WIB
GridOto.com
Ilustrasi SIM

MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku SIM mati tinggal proses perpanjang mulai hari ini, biaya resminya murah.

Kabar bagus buat bikers, mulai sekarang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis berlakunya gak perlu bikin baru.

Lagi ada keringanan atau dispensasi perpanjang SIM, buruan manfaatin.

Jangan sampai kelewat masa dispensasi perpanjang SIM cuma sebentar dan ada syaratnya.

Kebijakan tersebut berbarengan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Korlantas Polri kasih dispensasi perpanjang SIM di tengah PPKM.

penyesuaian aturan dispensasi mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1687/VIII/YAN.1.1./2021.

Buat ikutan keringanan perpanjang SIM ini, ada ketentuan yang wajib brother tahu.

Baca Juga: SIM Mati Jangan Langsung Dibuang, Bisa Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Keren Nih Penerapan Protokol Kesehatan di Satpas SIM Wilayah Ini, Ada ATM Khusus Buat yang Gak Pakai Masker

Dispensasi perpanjang SIM cuma berlaku bagi masa berlaku SIM yang mati di saat penerapan PPKM.

Seperti yang dijelaskan Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo.

"Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 sampai 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021," jelasnya mengutip Kompas.com.

Selain soal dispensasi, Surat Telegram Kapolri juga menjelaskan bahwa dispensasi perpanjangan SIM berlaku di daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4.

Twitter.com/TMCPoldaMetro
Jajaran Polda Metro jaya kasih keringanan perpanjang SIM

Baca Juga: Bisa Tidur Nyenyak, Kenapa SIM Disebut Surat Padahal Bentuknya Kartu

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal," ucap Djati.

Djati juga mengatakan, di Satpas dengan PPKm level 4, kapasitas pemohon dibatasi maksimal 50 persen dari normal.

Sementara itu, Satpas di wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1 dapat melayani dengan normal, tentu dengan protokol kesehatan yang ketat.

Saat perpanjang SIM, jangan lupa bawa persyaratan dan siapkan uangnya.

Baca Juga: PPKM, Kejakasaan Tidak Terima Pembayaran Dan pengambilan SIM Tilang

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut daftar biaya perpanjang SIM:

  • Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Adapun beberapa syarat yang wajib dibawa saat perpanjang SIM, yaitu:

  • KTP asli dan fotocopy
  • SIM lama yang masih berlaku dan fotocopy SIM
  • Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi).


Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM, Ada Dispensasi Lagi Mulai Besok"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular