Cuma Pakai HP Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah ke Samsat, Buruan Diurus Nih Caranya

Galih Setiadi - Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:45 WIB
GridOto.com
Foto ilustrasi STNK. Buruan bayar pajak kendaraan gak repot harus ke Samsat, begini caranya.

Simak cara bayar pajak kendaraan online via aplikasi Signal:

1. Download aplikasi Signal di Playstore

2. Setelah terinstal di smartphone, ikuti langkah dalam lakukan pengaktifan aplikasi Signal dengan menyiapkan NIK dan nomer HP yang hendak didaftarkan.

3. Daftarkan kendaraan dalam aplikasi Signal untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Lebih enaknya lagi, aplikasi Signal bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan untuk lakukan pembayaran pajak.

NTMC Polri
Aplikasi Signal bisa buat bayar pajak kendaraan, gak harus capek-capek ke Samsat.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Bikers yang Mau Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Wilayah Ini Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Kalau langkah-langkah di atas sudah dipenuhi, baru bisa membayar pajak kendaraan.

Tapi brother harus tahu, Aplikasi Signal cuma untuk mengeluarkan kode pembayaran.

Nantinya brother tetap melewati proses pembayaran pajak kendaraan lewat bank yang ditunjuk.

Tapi tenang saja, pembayaran bisa melalui sistem M-Banking.

Baca Juga: Makin Enteng Bayar Pajak Kendaraan Ada Diskon dan Bebas Denda, Catat Masa Berlakunya

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular