Cuma Pakai HP Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah ke Samsat, Buruan Diurus Nih Caranya

Galih Setiadi - Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:45 WIB
GridOto.com
Foto ilustrasi STNK. Buruan bayar pajak kendaraan gak repot harus ke Samsat, begini caranya.

MOTOR Plus-online.com - Gak perlu repot-repot ke Samsat buat bayar pajak kendaraan.

Modal HP bayar pajak kendaraan gak perlu ke Samsat bisa sambil rebahan.

Biar makin aman dan tenang terhindar dari kerumunan saat bayar pajak kendaraan, apalagi di tengah pandemi Covid-19.

Daripada penasaran, langsung simak cara bayar pajak kendaraan online, tinggal siapkan HP.

Saat ini Polri melakukan perbaikan untuk lakukan pembayaran pajak motor brother.

Aplikasi terbaru untuk pembayaran pajak motor brother unduh aplikasi Signal di Play store.

Lewat aplikasi ini, brother bisa bayar pajak kendaraan, baik motor atau mobil secara online.

Brother bisa bayar pajak kendaraan di rumah atau mana saja lewat aplikasi ini.

Baca Juga: Wow Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen, Cepet Bayar Cuma Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Gratis Urus Pajak Motor Mati dan Bebas Denda, Cepet ke Samsat Terdekat Sebelum Waktunya Habis

Simak cara bayar pajak kendaraan online via aplikasi Signal:

1. Download aplikasi Signal di Playstore

2. Setelah terinstal di smartphone, ikuti langkah dalam lakukan pengaktifan aplikasi Signal dengan menyiapkan NIK dan nomer HP yang hendak didaftarkan.

3. Daftarkan kendaraan dalam aplikasi Signal untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Lebih enaknya lagi, aplikasi Signal bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan untuk lakukan pembayaran pajak.

NTMC Polri
Aplikasi Signal bisa buat bayar pajak kendaraan, gak harus capek-capek ke Samsat.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Bikers yang Mau Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Wilayah Ini Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Kalau langkah-langkah di atas sudah dipenuhi, baru bisa membayar pajak kendaraan.

Tapi brother harus tahu, Aplikasi Signal cuma untuk mengeluarkan kode pembayaran.

Nantinya brother tetap melewati proses pembayaran pajak kendaraan lewat bank yang ditunjuk.

Tapi tenang saja, pembayaran bisa melalui sistem M-Banking.

Baca Juga: Makin Enteng Bayar Pajak Kendaraan Ada Diskon dan Bebas Denda, Catat Masa Berlakunya

Setelah melakukan pembayaran maka lakukan pengecekan proses dalam aplikasi Signal.

Setelah terverifikasi pembayaran di aplikasi Signal maka tinggal tunggu penerbitan E-TBKP, E-Pengesahan dan E-KD sambil rebahan di rumah.

Enak kan bro, gak perlu capek antri di Samsat cuma buat bayar pajak kendaraan?

Tunggu apalagi, yuk dicek pajak kendaraan yang brother tanggung, siapa tahu sudah waktunya diperpanjang.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aplikasi Samolnas Tidak Bisa Digunakan, Polisi Siapkan Aplikasi Signal"

 

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular