Mumpung Masih Diskon Cepetan Bayar Pajak Kendaraan, Awas Kelupaan Nih Syaratnya

Galih Setiadi - Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:35 WIB
MOTOR Plus Online/Galih
Ilustrasi lembar STNK. Buruan bayar pajak kendaraan mumpung masih diskon.

MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak kendaraan sekarang mumpung masih diskon.

Kabar gembira buat bikers, khususnya yang belum bayar pajak kendaraan.

Lagi ada pemotongan alias diskon pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

Ada juga penghapusan denda pajak kendaraan dan keringanan lainnya, kuy disimak.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberlakukan keringanan pajak kendaraan.

Lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pihaknya mengadakan diskon dan penghapusan denda pajak.

Program tersebut diberikan bersamaan dengan perayaan HUT RI ke-76 yang resmi diundangkan sejak 16 Agustus 2021.

Ada ketentuan keringanan pajak kendaraan yang wajib brother tahu nih.

Baca Juga: Wow Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen, Cepet Bayar Cuma Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Gratis Bea Balik Nama, Denda Pajak Kendaraan Dihapus dan Bebas Pajak Progresif, Cepetan Diurus Sebelum Hangus

Program diskon pajak kendaraan di DKI Jakarta berlaku di bulan Agustus dan September 2021.

Meski begitu, program keringanan pajak kendaraan di bulan tersebut bakal kena diskon yang berbeda.

Untuk pembayaran pajak kendaraan di Agustus 2021 dapat diskon 10 persen.

Sementara bayar pajak kendaraan di bulan September 2021 akan dikenai diskon 5 persen.

Instagram.com/humaspajakjakarta
Program diskon pajak kendaraan dan keringanan lainnya di DKI Jakarta.

Baca Juga: Mulai Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Buruan Bayar Hadiahnya Bikin Ngiler

Selain penerapan diskon pajak kendaraan, penghapusan denda pajak juga beda.

Untuk pembayaran Agustus sampai September akan dihapus sanksi administrasinya.

Sedangkan pembayaran di bulan Agustus denda pajak kendaraan tetap ada.

Adapun pembayaran pajak kendaraan di bulan September bakal dikenai keringanan 5 persen, namun sanksi administrasi tidak dihapuskan.

Baca Juga: Awas Pemutihan Pajak Kendaraan Jangan Disalahartikan, Nih Faktanya

Selain diskon dan penghapusan denda pajak, pihaknya juga punya keringanan lainnya.

Yaitu keringanan sebesar 50 persen untuk pembayaran BBNKB untuk kriteria penyerahan kedua dan dengan periode pembayaran Agustus sampai dengan Desember

Untuk pembayaran di periode ini, denda atau sanksi administrasinya dibebaskan.

Buat brother yang tinggal di DKI Jakarta, buruan manfaatin keringanan pajak kendaraan ini ya!

Source : Kompas.com,instagram.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular