Mulai Hari Ini Terobos Ganjil Genap Bakal Ditilang, Polisi Jaga-jaga di Jalan Ini

Galih Setiadi - Rabu, 1 September 2021 | 12:50 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi penerapan ganjil genap.

Mulai dari Sudirman, Rasuna Said, dan Kawasan MH Thamrin.

Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan penerapan tilang ini dilakukan setelah pihaknya menganalisis dan berdiskusi bersama sejumlah pihak terkait.

Sistem tilang pelanggar ganjil genap ini menggunakan dua sistem.

"Jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," ujar Sambodo lebih lanjut.

Baca Juga: Ada Kelonggaran, Ganjil Genap Jakarta Cuma 3 Titik Selama PPKM Level 3

Nantinya para pelanggar aturan ganjil genap ini nantinya akan dikenakan Pasal 287 UU Lalu Lintas.

Aturan itu berisi tentang pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500.000.

"Berlaku tetap sama mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB dengan dikecualikan angkutan pelat kuning, angkutan operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan tenaga listrik termasuk roda dua, dan kendaraan darurat ambulans, damkar," tuturnya.

Sebelumnya, penerapan ganjil genap turut diperpanjang hingga 6 September mendatang di ketiga ruas jalan yang sudah disebutkan sebelumnya.

Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku Lagi di Jakarta, Apakah Masih Wajib Bawa STRP Saat Bepergian?

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular