Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Cepetan Bayar Sebelum Tanggal Segini

Galih Setiadi - Jumat, 3 September 2021 | 20:50 WIB
Tribunnews.com
STNK sebagai salah satu syarat ikutan pemutihan pajak kendaraan.

MOTOR Plus-online.com - Enak banget pemutihan pajak kendaraan resmi diperpanjang, buruan bayar jangan lewat dari tanggal segini.

Kesempatan bagus buat bikers buat bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.

Soalnya program pemutihan pajak kendaraan lagi diperpanjang, gak perlu bayar denda.

Siapkan STNK dan beberapa berkas lainnya untuk bayar pajak kendaraan, simak masa berlaku pemutihan.

Perpanjangan pemutihan pajak dilakukan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Yogyakarta.

Lewat program tersebut, pihaknya menghapus denda pajak kendaraan bermotor

Dalam perpanjangan ini warga hanya membutuhkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan identitas diri asli.

Lebih enaknya lagi, pembayaran pajak kendaraan online juga sudah dibuka.

Baca Juga: 15 Samsat Lagi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Cukup Bawa KTP, STNK dan BPKB

Baca Juga: Hitung Diskon Pajak Kendaraan September Ini, Untungnya Lumayan Banget

Seperti yang dijelaskan Kepala Samsat Kota Yogyakarta, Bagya Rahmadi.

Adapun masa perpanjangan pemutihan pajak kendaraan sampai 31 Desember 2021.

"Diperpanjang hingga 31 Desember, untuk bebas denda ini yang tahunan hanya butuh STNK asli dan identitas diri asli, semua di fotokopi satu saja dan membayar pajak," jelasnya mengutip Kompas.com.

Ia menjelaskan jika sebuah kendaraan menunggak pajak selama 6 tahun, maka yang dibayarkan hanya pajak pokok saja.

Instagram.com/samsatkotajogjakarta
Program pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta, salah satunya penghapusan denda pajak.

Baca Juga: Cuma Pakai HP Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah ke Samsat, Buruan Diurus Nih Caranya

"Kecuali untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ), hanya dihitung dendanya saat tahu berjalan saja, yang tahun sebelumnya tidak bayar denda," kata dia.

Untuk biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), ia menjelaskan saat ini yang dibebaskan adalah dendanya saja.

"Bukan bebas balik nama, tetapi bebas dendanya BBNKB," imbuh dia.

Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Level 4 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekarang ini pihaknya tidak hanya melayani pembayaran secara daring saja, tapi sekarang sudah melayani secara luring.

Baca Juga: Terakhir Bulan Ini Pemutihan Dan Diskon Pajak Kendaraan, Buruan Diurus

"Ada program dengan online, yaitu dengan E Posti lewat ATM BPD. Kemudian di atm tersebut ada mesin pengesahan juga di situ, langsung bisa mengesahkan di situ juga," kata dia.

Sekarang ini pembayaran secara online hanya tersedia melalui ATM BPD sedangkan bank lain hingga sekarang belum bisa dilakukan.

"Sekali lagi hanya dengan ATM BPD DIY," imbuh Bagya.

Tidak hanya melalui ATM BPD DIY saja untuk pembayaran melalui daring warga juga dapat membayar melalui GoPay.

Baca Juga: Gratis Bea Balik Nama, Denda Pajak Kendaraan Dihapus dan Bebas Pajak Progresif, Cepetan Diurus Sebelum Hangus 

Tetapi warga tetap harus melakukan pengesahan langsung di Kantor Samsat.

"Ada juga yang progam dengan pembayaran gopay. Tetapi harus pengesahan di Samsat Induk, maksimal 14 hari harus sudah disahkan," kata dia.

Untuk layanan luring mulai hari ini pihaknya sudah mulai melayani kembali baik itu melalui Samsat Induk Yogyakarta, loket cepat, Samsat desa, Samsat keliling hingga mall pelayanan publik.

"Untuk layanan langsung mulai hari ini sudah buka semua baik di Samsat induk, loket cepat, Samsat Desa Wirogunan, Samsat BPD Giwangan, Samsat bus keliling, Samsat MPP/mal pelayanan publik balai kota, gojak di kemantren/kecamatan, dan di Samsat corner galeria mall," paparnya.

Buat brother yang tinggal di DIY, langsung manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini ya!


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Samsat Yogyakarta Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular