Bikers Gak Usah Was-was SIM Udah Mati, Ternyata Bisa Diperpanjang Lo

Joni Lono Mulia - Minggu, 5 September 2021 | 07:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi SIM Mati jangan langsung dibuang, masih bisa diperpanjang

MOTOR Plus-online.com - Bikers gak usah khawatir masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mati alias sudah lewat masa berlakunya atau kedaluwarsa, masih bisa perpanjang lo meskipun di saat PPKM begini.

Kabar bagus nih buat bikers yang masa berlaku SIM mati alias sudah lewat masa berlakunya. 

Bikers gak perlu sampai melakukan prosedur bikin SIM baru sebagaimana aturan yang berlaku.

Bikers cukup perpanjang saja dan tidak usah was-was bikin bikin baru, biayanya cuma segini.

Coba buruan cek Surat Izin Mengemudi (SIM) bikers, siapa tahu sudah mati alias lewat masa berlakunya.

Nah, mumpung lagi ada keringanan nih, bikers yang SIM ketahuan sudah mati tinggal lakukan proses perpanjang SIM meski masa berlakunya sudah lewat.

Lagi ada keringanan atau dispensasi perpanjang SIM dari Korlantas Polri.

Kebijakan tersebut berbarengan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: SIM Mati Bisa Diperpanjang Ketahui Persyaratan dan Biaya yang Harus Dikeluarkan, Ternyata Murah Loh

Baca Juga: Bisa Tidur Nyenyak, Kenapa SIM Disebut Surat Padahal Bentuknya Kartu

Penyesuaian aturan dispensasi mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1687/VIII/YAN.1.1./2021.

Bikers yang pengin SIM mati bisa dapat keringanan perpanjang SIM ini, ada ketentuan yang penting diketahui.

Dispensasi perpanjang SIM cuma berlaku bagi masa berlaku SIM yang mati di saat penerapan PPKM.

Sebagaimana yang dijelaskan Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo.

"Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 sampai 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021," jelas Kombes Tri Julianto Djatiutomo seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Sabtu 4 September 2021, Buruan Cuma Sampai Jam Segini

Twitter.com/TMCPoldaMetro
Jajaran Polda Metro jaya kasih keringanan perpanjang SIM

 

Selain soal dispensasi, Surat Telegram Kapolri juga menjelaskan bahwa dispensasi perpanjangan SIM berlaku di daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4.

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal," ucap Kombes Tri Julianto Djatiutomo.

Kombes Tri Julianto Djatiutomo juga mengatakan, di Satpas dengan PPKm level 4, kapasitas pemohon dibatasi maksimal 50 persen dari normal.

Sementara itu, Satpas di wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1 dapat melayani dengan normal, tentu dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Masih Berani Naik Motor Sambil Merokok, Siap-siap Setor 3 Kali Denda SIM Ketinggalan

Tidak kalah pentingnya nih bikers, saat melakukan perpanjangan SIM yang mati, jangan lupa bawa persyaratan dan siapkan uangnya.

Adapun beberapa syarat yang wajib dibawa saat perpanjang SIM, yaitu:

  • KTP asli dan fotocopy
  • SIM lama yang masih berlaku dan fotocopy SIM
  • Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi).

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut daftar biaya perpanjang SIM:

  • Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Tuh bikers yang SIM-nya mati atau masa berlakunya sudah lewat.

Langsung cek SIM, siapa tahu memang waktunya diperpanjang.

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular