Bikin Girang Bantuan Rp 900 Ribu s/d 3 Juta Disalurkan Buat 10 Juta Orang Modal E-KTP dan KK, Sikat!

Yuka Samudera - Selasa, 7 September 2021 | 12:45 WIB
Kolase Kompas
Bikin girang bantuan Rp 900 ribu s/d Rp 3 juta disalurkan ke 10 juta orang modal E-KTP dan KK, sikat brother!

MOTOR Plus-Online.com - Bikin girang bantuan Rp 900 ribu s/d Rp 3 juta disalurkan ke 10 juta orang modal E-KTP dan KK, sikat brother!

Selama pandemi dan PPKM berlanjut, bantuan sosial atau bansos masih tetap diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat yang terdampak.

Nah brother bisa siapkan E-KTP dan KK karena bantuan Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta bakal diberikan untuk 10 juta orang, siapa tahu brother termasuk!

Di bulan September ini bantuan atau bansos perlindungan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan.

Mengutip Kompas.com, pemerintah telah menganggarkan Rp 28,31 triliun untuk 10 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Bagi brother yang mau dan belum terdaftar silakan ajukan dengan lebih dulu dowload aplikasi cek bansos.

Bansos disalurkan khusus kepada masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saja.

Bagi yang belum terdaftar silakan ajukan lewat aplikasi yang bisa download oleh siapa pun.

Baca Juga: Buruan Download Aplikasi Ini di HP, Masyarakat yang Belum Kebagian Bantuan Pemerintah Bisa Langsung Lapor

Baca Juga: Pemerintah Transfer Bantuan Rp 1 Juta Kepada 800 Ribu Nasabah Bank Mandiri Buruan Cek Saldo ATM

Untuk mengecek apakah nama brother terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan atau bansos tersebut silakan cek sendiri.

Brother bisa cek di laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bantuan sosial PKH secara online.

Cara Cek Bantuan:

1. Klik link cekbansos.kemensos.go.id.

2. Lalu masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian

3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Setelah itu masukkan kode pada kolom

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru

6. Lalu tekan tombol "cari" data

Baca Juga: Pemilik Rekening BRI, Mandiri, BNI dan BTN Siap-siap Dapat Bantuan Rp 1 Juta, Perhatikan 5 Cara Ini

Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan yaitu alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Melalui PKH, keluarga yang memiliki ibu hamil atau balita akan terima bantuan Rp 3 juta per tahun.

Sementara keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.

Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, maka bantuan yang berhak diterima adalah Rp 2,4 juta.

Jika keluarga memiliki 2 orang anak SD, maka bantuan yang diberikan menjadi dobel, yakni Rp 900.000 ditambah Rp 900.000 per tahun.

Artinya, keluarga tersebut mendapat dana tunai Rp 1,8 juta per tahun.

Baca Juga: Belum Kebagian Bantuan Rp 3,55 Juta Gak Usah Panik, Siap-siap Daftar Lagi Nih Caranya

Berikut ini rincian Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH)

- Ibu Hamil Rp 3 juta/tahun

- Anak Usia Dini Rp 3 juta/tahun

- Anak SD Rp 900 ribu/tahun

- Anak SMP Rp 1,5 juta/tahun

- Anak SMA Rp 2 juta/tahun

- Disabilitas Berat Rp 2,4 juta/tahun

- Lansia 70+ Rp 2,4 juta/tahun

Untuk penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli hingga September 2021.

Proses penyaluran dipercepat melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yaitu Bank BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Dalam proses pencairan dana, masyarakat tidak dikenai potongan atau biaya apapun.

Nah semoga bermanfaat ya brother!

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Lengkap dengan Besaran Uang yang Diterima.

Source : Tribunnews.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular