SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Dispensasi Perpanjang SIM Masih Berlaku

Erwan Hartawan - Selasa, 7 September 2021 | 17:15 WIB
Kompas TV
Ilustrasi dispensasi SIM diperpanjang
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Polres Metro Bekasi Kota (@restrobekasikota_official)

Pada dasarnya, SIM yang habis masa berlakunya habis lewat satu hari wajib melakukan prosedur pembuatan SIM baru.

Namun karena PPKM, kepolisian memberikan kemudahan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis di masa PPKM dan tidak sempat diperpanjang.

Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya perpanjangan SIM (sesuai PP No. 60 Tahun 2016):

Baca Juga: Bikers Gak Usah Was-was SIM Udah Mati, Ternyata Bisa Diperpanjang Lo

- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000.

Source : Instagram
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular