SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Dispensasi Perpanjang SIM Masih Berlaku

Erwan Hartawan - Selasa, 7 September 2021 | 17:15 WIB
Kompas TV
Ilustrasi dispensasi SIM diperpanjang

MOTOR Plus-Online.com - SIM mati gak perlu bikin baru nih, bikers masih bisa lakukan perpanjangan.

Soalnya dispensasi SIM masih berlaku loh.

Polisi kembali memberikan keringanan untuk pemilik SIM yang hangis selama masa PPKM.

Dispensasi SIM berlaku di Polres Metro Bekasi Kota.

Polres Metro Bekasi Kota memperpanjang pemberlakuan dispensasi untuk pemegang SIM yang terlewat memperpanjang SIM karena PPKM.

Adapun syarat dispensasi SIM Mati yang dapat diperpanjang sebagai berikut:

1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s.d. 6 September 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 7 September s.d. 13 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Lebih Penting Bikin SIM atau Beli Motornya Dulu? Begini Kata Polisi

Baca Juga: Cepatan Diurusan, Waktu Perpanjang SIM Mati Tinggal 2 Hari Lagi

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Polres Metro Bekasi Kota (@restrobekasikota_official)

Pada dasarnya, SIM yang habis masa berlakunya habis lewat satu hari wajib melakukan prosedur pembuatan SIM baru.

Namun karena PPKM, kepolisian memberikan kemudahan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis di masa PPKM dan tidak sempat diperpanjang.

Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya perpanjangan SIM (sesuai PP No. 60 Tahun 2016):

Baca Juga: Bikers Gak Usah Was-was SIM Udah Mati, Ternyata Bisa Diperpanjang Lo

- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000.

Source : Instagram
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular