Sstt Ada Aplikasi Baru, Bayar Pajak Sampai Denda Tilang Cuma Lewat Ponsel

Erwan Hartawan - Selasa, 7 September 2021 | 19:50 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan dan denda tilang ETLE lewat aplikasi ini

Baca Juga: Mantap, PLN Bareng BPPT Kembangkan Aplikasi Charge.IN dan SPBKLU

Istiono juga menjelaskan para pengendara yang terkena tilang elektronik dapat melakukan pembayaran denda tilang melalui aplikasi JRku.

Dengan demikian, harapannya hal ini akan semakin memudahkan masyarakat untuk membayar denda tilang sesuai aturan yang berlaku.

“Kemudahan ini sebuah langkah pelayanan publik di bidang penegakan hukum dengan berbasis teknologi, E-TLE," terang Istiono.

"Semoga kerja sama ini terkait pelayanan publik di bidang penegakan hukum bisa lebih baik lagi,” lanjutnya.

Selain itu aplikasi JRku ini juga bisa dipakai untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pembayaran asuransi, dan pengurusan perizinan perhubungan darat.

Bahkan, ke depannya ayanan ini juga bisa melayani proses pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Dengan demikian, masyarakat bisa punya 2 pilihan aplikasi untuk membuat SIM, yakni melalui SINAR dan JRku.

“Jadi akurasi data juga bagus, tidak akan ada lagi tembak-tembakan KTP supaya data akurat. Pendaftaran baru harus menggunakan email dan nomor handphone,” beber Istiono.

Baca Juga: Asal Mau Isi Aplikasi dan Selfie Bisa Dapat Pinjaman Online dari Pemerintah Enaknya Tanpa Agunan Segala

Terakhia ia berharap aplikasi JRku ini dapat meningkatkan kualitas serta layanannya, sehingga bisa melayani kebutuhan masyarakat dengan baik.

Source : KORLANTAS POLRI
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular