Siapkan Nomor KTP, Bantuan Rp 1,2 Juta Cair Bisa Tambah Modal Bengkel Kecil-Kecilan

Yuka Samudera - Sabtu, 11 September 2021 | 12:20 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Siapkan nomor KTP, bantuan Rp 1,2 juta cair bisa tambah modal bengkel kecil-kecilan nih brother!

MOTOR Plus-Online.com - Siapkan nomor KTP, bantuan Rp 1,2 juta cair bisa tambah modal bengkel kecil-kecilan nih brother!

Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan untuk masyarakat, salah satunya Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Bantuan Rp 1,2 juta bisa didapat untuk para pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM.

Nah jika brother adalah pelaku usaha mikro, bantuan ini lumayan bisa tambah-tambah modal bengkel kecil-kecilan nih!

Penyaluran BLT UMKM Rp 1,2 juta ditargetkan bisa selesai pada September 2021.

500 ribu pelaku usaha mikro pada bulan ini akan mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta ini.

Brother sebagai penerima hanya bisa melakukan pencairan bantuan sebanyak satu kali.

Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.

Baca Juga: Uang Rp 1 Juta Gak Masuk ke Pemilik Rekening Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN, Langsung WA ke Nomor Ini

Baca Juga: Asyik Ada Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta, Cara Daftarnya Tinggal Download Aplikasi Ini di HP

Nantinya, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tidak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

Berikut alur layanan BPUM Reservation System, yang dikutip dari Instagram @kemenkopukm:

1. Cek nama penerima di eform.bri.co.id/bpum;

Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya:

- Buka laman eform.bri.co.id/bpum;

- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi;

- Klik 'Proses Inquiry';

- Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Ditransfer ke Rekening 3 Juta Orang, Ini Ciri-ciri NIK KTP yang Dapat Kiriman

2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima, akan diarahkan ke halaman reservasi;

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan;

5. Nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Saat mencairkan di BRI, penerima diwajibkan menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan.

Target Tersalurkan 100 Persen di Akhir September

Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya mengatakan, penyaluran BPUM 2021 per September telah mencapai Rp 15,24 triliun kepada 12,7 juta dari sasaran 12,8 pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Bantuan Rp 900 rb s/d 3 Juta Cair Untuk Bikers Nasabah BRI, BNI, Mandiri, BTN dan BSI, Buruan Cek

Sehingga, hanya tinggal 100 ribu saja pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM 2021.

BLT UMKM 2021 ditargetkan tersalurkan 100 persen pada akhir September 2021.

Eddy mengatakan, terdapat perbedaan antara penyaluran BPUM pada 2020 dengan 2021, terutama mengenai lembaga pengusulnya.

Dikutip dari laman kemenkopukm.go.id, terdapat lima lembaga pengusul BPUM pada 2020.

Sedangkan, pada 2021, data usulan penerima BPUM hanya berasal dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.

Usulannya dilaksanakan berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota.

Kemudian, dikirim ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi untuk ditelaah.

Selanjutnya dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk diverifikasi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Ini Langkah sebelum Mencairkan Bantuan

Source : Tribunnews.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular