Buruan Urus, 10 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ardhana Adwitiya - Selasa, 14 September 2021 | 20:00 WIB
otofemale.grid.id
Buruan urus, 10 provinsi gelar diskon dan pemutihan pajak kendaraan, jangan sampai kelewatan.

Untuk kendaraan roda dua dan tiga mendapat diskon 20 persen, lalu 10 persen untuk kendaraan roda empat.

Masa berlaku keringanan pajak kendaraan ini berlaku sampai dengan 9 Desember 2021.

Selain diskon pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor, juga diberlakukan program penghapusan denda keterlambatan.

Ada juga pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Cepetan Bayar Sebelum Tanggal Segini

5. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau memberikan pemutihan pajak kendaraan sampai diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen, khusus yang menunggak pajak lebih dari 1 tahun.

Gak hanya itu, ada juga promo lain seperti gratis BBNKB kedua, sampai keringanan denda SWDKLLJ yang belum dibayar lebih dari setahun.

Promo ini masih berlaku sampai 30 September 2021.

6. Kalimantan Selatan

Mirip dengan Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan juga tak hanya memberikan pemutihan pajak kendaraan saja.

Baca Juga: Sikat Bro 15 Samsat Adakan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Cepet Siapkan KTP, STNK dan BPKB Yuk!

Source : berbagai sumber
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.