Mau Uang Tunai Rp 1 Juta dari Pemerintah Buruan Cek di Sini, Pekerja yang Kena PHK Juga Kebagian

Ahmad Ridho - Selasa, 14 September 2021 | 17:20 WIB
Tribunnews.com
Mau Uang Tunai Rp 1 Juta dari Pemerintah Buruan Cek di Sini, Pekerja yang Kena PHK Juga Kebagian

1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id

2. Pilih ‘pengecekan'

3. Kunjungi website kemnaker.go.id

4. Pilih menu ‘daftar’, jika belum memiliki akun, lalu lengkapi pendaftaran akun

5. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor Anda

6. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

Baca Juga: Bantuan S/d Rp 3 Juta Dibagi-bagi Pemerintah untuk Jutaan Warga Cepat Ambil di BRI atau Kantor Pos

7. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak

Sesuai dengan Permenaker No.16 tahun 2021 program BSU nantinya diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Program Keluarga harapan (PKH).

Menteri Kemnaker, Ida Fauziyah menyebut persyaratan ini demi menghindari terjadinya duplikasi penerima BSU dengan bansos yang lain.

 

Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: kabar-gembira-pekerja-phk-tetap-bisa-dapat-bantuan-subsidi-upah-rp1-juta-begini-syaratnya?page=3

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular