Mau Uang Tunai Rp 1 Juta dari Pemerintah Buruan Cek di Sini, Pekerja yang Kena PHK Juga Kebagian

Ahmad Ridho - Selasa, 14 September 2021 | 17:20 WIB
Tribunnews.com
Mau Uang Tunai Rp 1 Juta dari Pemerintah Buruan Cek di Sini, Pekerja yang Kena PHK Juga Kebagian

MOTOR Plus-online.com - Mau uang tunai dari pemerintah segera cek link ini, korban PHK juga diberikan.

Bantuan pemerintah masih diberikan sampai dengan bulan September 2021 ini.

Bukan cuma uang tunai, pemerintah masih menyalurkan kuota internet gratis untuk pelajar dan mahasiswa serta diskon listrik 50 persen.

Uang tunai Rp 1 juta yang segera dicairkan pemerintah merupakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Khusus untuk pekerja yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta siap-siap cek rekening masing-masing karena akan ada bantuan dari pemerintah Rp 1 juta.

Hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus bertahap menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah/gaji (BSU) Rp1 juta kepada pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerj (PHK) atau resign setelah bulan Juni 2021 akan tetap mendapat BSU dengan beberapa persyaratan.

Bantuan ini nantinya akan diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan, di mana pencairannya dilakukan sekaligus.

Baca Juga: Cepat Ajukan Bank BNI Bagikan Pinjaman Rp 50 Juta Buat Modal Usaha, Syaratnya Usia 21 Tahun dan Sudah Nikah

Baca Juga: Uang Koin Kelapa Sawit Masih Kalah Mahal, Ini 5 Uang Kuno Paling Mahal dan Jadi Incaran

Anggota Biro Humas Kemnaker Rintoko menjelaskan bahwa mereka yang termasuk korban PHK dan karyawan resign masih berpeluang mendapat BSU dengan syarat yang ditetapkan.

“Kalau yang di PHK selama BPJS Ketenagakerjaannya belum dinonaktifkan per 30 Juni 2021 kemungkinan masih bisa dapat,” kata Rintoko (12/9/2021) melansir Kompas.

Menurutnya, untuk melakukan pengecekan apakah korban PHK masih aktif BPJS Ketenagakerjaannya atau tidak dapat melakukan cek di laman bsu.kemnaker.go.id

Melansir dari laman bsu.kemnaker.go.id (12/9/2021) berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat BSU meskipun dalam status ‘PHK’ :

1. Pekerja buruh yang ter-PHK setelah bulan Juni tetap mendapat BSU sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 tahun 2021.

2. Pekerja/buruh yang tercatat aktid sebagai program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021

3. Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai peneria BSU tahun 2021 dapat melakukan pengecekan mandiri ke laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI

Cek Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Cek Nomor KTP Bantuan Rp 1,2 Juta Cair Buat 3 Juta Orang, Cukup Cek Pakai HP Bro!

1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id

2. Pilih ‘pengecekan'

3. Kunjungi website kemnaker.go.id

4. Pilih menu ‘daftar’, jika belum memiliki akun, lalu lengkapi pendaftaran akun

5. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor Anda

6. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

Baca Juga: Bantuan S/d Rp 3 Juta Dibagi-bagi Pemerintah untuk Jutaan Warga Cepat Ambil di BRI atau Kantor Pos

7. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak

Sesuai dengan Permenaker No.16 tahun 2021 program BSU nantinya diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Program Keluarga harapan (PKH).

Menteri Kemnaker, Ida Fauziyah menyebut persyaratan ini demi menghindari terjadinya duplikasi penerima BSU dengan bansos yang lain.

 

Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: kabar-gembira-pekerja-phk-tetap-bisa-dapat-bantuan-subsidi-upah-rp1-juta-begini-syaratnya?page=3

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular