Jangan Langsung Dibuang Uang Rusak Dimakan Rayap Masih Bisa Buat DP Motor Asal Tahu Caranya

Ahmad Ridho - Rabu, 15 September 2021 | 19:00 WIB
Tribun Batam/ Istimewa
Uang Rusak Dimakan Rayap Jangan Langsung Dibuang Masih Bisa Buat DP Motor, Asal Tahu Caranya

MOTOR Plus-online.com - Uang rusak kelamaan disimpan atau dimakan rayap jangan dibuang, masih bisa buat DP motor baru.

Asalkan tahu caranya, uang yang sudah rusak kondisinya masih bisa dipakai.

Uang yang rusak dimakan rayap ternyata bisa dibelanjakan atau dibuat DP motor baru.

Enggak semua orang tahu uang rusak karena dimakan rayap atau kelamaan disimpan harus ditukar di mana.

Biasanya uang yang rusak malah dibuang pemiliknya karena dianggap sudah enggak laku lagi.

Cara biar uang rusak bisa dipakai belanja tentu saja dengan menukarkan ke Bank Indonesia dan akan diganti dengan uang yang kondisinya normal sebagai alat pembayaran yang sah.

Tapi sebelum ditukarkan ke Bank Indonesia (BI), pemilik uang yang rusak dimakan rayap harus memenuhi persyaratan.

Jika sudah memenuhi syarat, uang rusak yang ditukar itu akan diganti dengan yang baru, sesuai nominal dengan yang ditukarkan.

Baca Juga: Ini Dia Ciri Uang Kertas Rp 2000 Dihargai Rp 15 Juta Perhatikan dari Kode Buntutnya Cepetan Tukarkan Lumayan

Baca Juga: Buruan Cek Celengan Bisa Tajir Mendadak, Uang Kertas Rp 500 Ini Selembarnya Bisa Dijual Sampai Rp 5 Juta

Melansir Buku Panduan Uang Tidak Layak Edar, Jumat (8/1/2021), uang itu bisa ditukar ke kantor pusat Bank Indonesia, kantor perwakilan BI, maupun kas keliling BI.

Meski demikian, tidak semua uang bisa diterima.

Bila kondisi kerusakannya parah, maka BI tidak bisa uang tersebut.

Lalu, apa saja syarat uang rusak bisa ditukar di BI?

Syarat penukaran uang

Ada beberapa syarat dan ketentuan uang rusak bisa ditukar.

Uang rusak bisa diganti asal ciri keaslian uang tersebut masih dikenali.

Nantinya, masyarakat bisa mendapat pengganti uang rusak sejumlah uang rusak yang ditukarkan.

Baca Juga: Bukan Hoax, Ini Dia Orang yang Berhasil Tukar Uang Koin Rp 1.000 dan Rp 5.00 dengan Motor Matic Baru

Jika ciri-ciri keasliannya sulit dikenali, BI perlu meneliti ciri-ciri keaslian uang tersebut terlebih dahulu.

Adapun hasil penelitian beserta uang penggantian akan diberitahu menyusul.

Uang rusak yang diberi penggantian sesuai nilai nominal adalah uang yang secara fisik lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.

Uang rusak pun masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

Bila uang rusak terbelah menjadi dua, uang tersebut bisa diberi penggantian sesuai nominal aslinya asal:

1. Kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap

2. Fisik uang lebih besar dari 2/3 ukuran asli

3. Dapat dikenali ciri keasliannya

Baca Juga: Uang Koin Kelapa Sawit Masih Kalah Mahal, Ini 5 Uang Kuno Paling Mahal dan Jadi Incaran

Sedangkan uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nominal adalah uang kertas yang fisiknya kurang dari 2/3 ukuran asli, dan uang rusak yang terbelah menjadi dua bagian terpisah dengan nomor seri berbeda.
Cara penukaran

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menukar uang rusak:

- Datangi kantor BI atau kas keliling dengan membawa uang rusak tersebut

- Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas bank. Petugas bank nantinya akan melakukan scanning

- Setelah itu petugas akan menilai keaslian uang Anda

Jika rusaknya masih memenuhi syarat dan ketentuan, Anda akan mendapat uang dengan nominal yang sama.

Baca Juga: Mendadak Kaya Uang Koin Rp 500 Ditukar Rp 750 Ribu di Bank Umum, BI Beri Penjelasan Resmi Sebenarnya

Namun jika tidak, Anda akan diminta mengisi formulir pengajuan penelitian.

Setelah penelitian uang selesai dan hasilnya telah diketahui, Anda bisa mendapatkan uang pengganti sesuai dengan nominal yang benar.

Anda akan dihubungi oleh pihak BI untuk menerima uang tersebut setelah seluruh proses penelitian beres.

Itu dia beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menukar uang rusak karena dimakan rayap ke Bank Indonesia.

 

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Jangan Buang Uang Rusak dan Sobek, Bisa Diganti Baru Asalkan Penuhi Syarat Ini

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular