Keciduk Pakai Knalpot Tidak Standar Saat Operasi Patuh Jaya 2021, Kurungan Penjara Menanti

Yuka Samudera - Selasa, 21 September 2021 | 11:25 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia. Keciduk pakai knalpot tidak standar saat Operasi Patuh Jaya 2021, kurungan penjara menanti bro!

Ataupun denda paling banyak Rp. 250.000,- brother!

Menurut Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Purwanta para pengendara motor yang menggunakan knalpot bising akan menjadi sasaran.

"Pengendara roda dua yang knalpotnya bising akan kami berikan sanksi," kata mantan Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan tersebut, kepada Wartawan, Senin (20/9/2021).

"Begitu juga yang melakukan balap liar dan bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya," lanjut Purwanta.

Instagram @tmcpoldametro
Denda penggunaan knalpot tidak standar di motor.

Baca Juga: 3 Pelanggaran Yang Paling Diincar Operasi Patuh Jaya 2021, Banyak Dipakai Bikers

Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan sosialiasi kepada pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas.

"Pakai helm dan memakai knalpot standar bawaan pabrik. Jangan dimodif menjadi knalpot bising, itu yang tidak boleh," ujarnya menegaskan.

Nah untuk brother yang masih memakai knalpot tidak standar atau knalpot bising, yuk diganti ke standar pabrikan!

 

Source : TribunJakarta.com,Instagram @tmcpoldametro
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular