Ketangkap Balap Liar Saat Operasi Patuh Jaya 2021, Sanksi yang Diterima Bikin Ciut Bro!

Yuka Samudera - Rabu, 22 September 2021 | 07:35 WIB
KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN
Ilustrasi balap liar. Ketangkap balap liar saat Operasi Patuh Jaya 2021, sanksi yang diterima bikin ciut bro.

MOTOR Plus-Online.com - Ketangkap balap liar saat Operasi Patuh Jaya 2021, sanksi yang diterima bikin ciut bro, apa saja tuh?

Seperti yang brother tahu, Polda Metro Jaya sedang melaksanakan Operasi Patuh Jaya mulai Senin (20/9/2021).

Operasi ini akan dilaksanakan selama dua pekan atau hingga 3 Oktober 2021.

Lewat operasi ini, polisi akan menindak pengendara yang melanggar aturan selama berkendara.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, selaku Kepala Satuan Tugas Operasi Patuh Jaya 2021, menegaskan bahwa tidak ada razia selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya.

Tetapi, ada sejumlah sasaran penertiban yang telah dipetakan pihaknya.

"Kami tidak ada penindakan razia di jalan, tapi ada beberapa pelanggaran menjadi target khusus untuk kami tertibkan," kata Sambodo mengutip Kompas.com.

Beberapa sasaran penertiban di operasi ini seperti penggunaan knalpot bising, pengendara yang menggunakan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan, dan balap liar.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Baca Juga: 4 Pelanggaran Saat Operasi Patuh Jaya 2021 Paling Diincar Polisi, Sanksinya Bikin Kapok

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021, Telat Bayar Pajak Bisa Kena Tilang?

Khusus untuk balap liar, operasi tersebut memang ingin menertibkan para oknum yang masih nekat balap liar di jalanan.

"Semakin banyak balapan liar yang kucing-kucingan dengan petugas. Kami akan intensifkan penegakan hukum terhadap balapan liar," pungkas Sambodo.

Lalu apa denda atau sanksi jika tertangkap basah melakukan balap liar saat Operasi Patuh Jaya 2021 ini?

Mengutip dari unggahan di Instagram @tmcpoldametro, dijelaskan sanksi yang akan diterima oleh pelaku balap liar ini.

Instagram @tmcpoldametro
Sanksi balap liar saat Operasi Patuh Jaya 2021.

Yang pertama, pidana kurungan penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara.

Atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) brother!

Di samping itu, Sambodo menegaskan bahwa pihaknya juga akan menindak kerumunan di jalanan selama operasi ini berlangsung.

"Kami akan operasi bersama TNI untuk menyusur wilayah-wilayah potensi kerumunan. Pembubaran-pembubaran, penjagaan protokol kesehatan, kami akan bagi-bagi masker juga," ujar Sambodo.

Baca Juga: Keciduk Pakai Knalpot Tidak Standar Saat Operasi Patuh Jaya 2021, Kurungan Penjara Menanti

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa pelanggar akan dikenai tilang dalam operasi ini.

"Apabila tertangkap tangan ada pelanggaran lalu lintas, kami akan lakukan penegakan hukum, dalam hal ini penilangan," kata Yusri.

Selama operasi dua pekan ke depan sedikitnya 3.070 orang personel dari kepolisian diterjunkan.

"Operasi Patuh Jaya 2021 melibatkan 3.070 personel, terdiri 1.391 personel satgasda dan 1.679 personel satgasres," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Fadil menambahkan, operasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dan menaati protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu, Fadil mengatakan bahwa operasi ini digelar untuk menurunkan tingkat pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas, serta menurunkan angka penyebaran Covid-19.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Patuh Jaya 2021, Pengguna Knalpot Bising hingga Pebalap Liar Akan Ditindak"

 

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular