Gak Bawa SIM dan STNK Saat Ketemu Polisi di Operasi Patuh Jaya 2021, Boleh Ambil Dulu di Rumah?

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Rabu, 22 September 2021 | 10:10 WIB
Kompas.com
Gambar ilustrasi. Gak Bawa SIM dan STNK Saat Ketemu Polisi di Operasi Patuh Jaya 2021, Boleh Ambil Dulu di Rumah?


MOTOR Plus-online.com - Gak bawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat ditilang polisi, boleh gak ambil dulu di rumah?

Brother pasti sudah tahu kalau saat ini polisi sedang menggelar Operasi Patuh Jaya 2021.

Operasi Patuh Jaya 2021 digelar mulai hari Senin (20/9/2021) lalu sampai 3 Oktober 2021 mendatang.

Tetapi polisi mengatakan tidak akan melakukan razia besar-besaran pada Operasi Patuh Jaya kali ini.

Meski begitu polisi akan tetap menindak dan memberikan sanksi kepada para pelanggar lalu lintas.

Salah satu pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi adalah tidak membawa SIM ataupun STNK.

Tetapi, bagaimana pengendara yang lupa membawa SIM dan STNK padahal rumah dekat saat Operasi Patuh Jaya, apakah akan ditindak?

Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto mengatakan tidak ada kebijakan untuk pelanggar mengambil surat-surat di rumah saat sudah kena tilang.

Baca Juga: Canggih Ujian Bikin SIM Sudah Bisa Online, Gak Perlu Datang Langsung ke Satpas

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.