Dibagi-bagi Bansos 74,08 Triliun untuk Puluhan Juta Warga di 2022 Siapa Mau Daftarkan KTP dan KK dari Sekarang

Aong - Kamis, 23 September 2021 | 10:10 WIB
Tribunnews.com
Siapa mau dapat bantuan atau bansos 2022 daftarkan KTP dan KK

MOTOR Plus-online.com - Tenang bantuan sosial atau bansos masih terus dibagikan di 2022 nanti.

Dibagi-bagi bansos 74,08 triliun untuk puluhan juta warga di 2022 siapa mau daftarkan KTP dan KK dari sekarang cepatan loh.

Bantuan atau bansos dibagikan dalam rangka mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN.

Adanya bansos diharapkan mampu mengurangi beban ekonomi masyarakat Indonesia.

Selain itu membuat perputaran uang jadi makin lancar dan mampu membangkitkan produktifitas warga.

Bansos disalurkan lewat Kemensos atau Kementrian sosial yang dipimpin Tri Rismaharini.

Kemensos telah menetapkan anggaran untuk bantuan sosial atau bansos di 2022 sebesar Rp74,08 triliun.

Risma menyebutkan anggaran tersebut mencakup 94,67 persen dari anggaran yang dimiliki kementerian.

Baca Juga: Bantuan Rp 1 Juta Sudah Dikirim ke Pemilik Rekening di 4 Bank Ini, Siapkan HP Untuk Mengecek Penerima

Baca Juga: 3 Juta Orang Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Masukkan Nomor KTP di Link Ini, Sikat Bro!

Pada Senin (20/9/2021) Komisi VIII DPR RI telah menyetujui usulan anggaran Kemensos tahun anggaran (TA) 2022, sebesar Rp78.256.327.121.000.

Wakil rakyat mendukung program dan kebijakan Menteri Sosial yang konsisten berpihak pada kepentingan masyarakat pra-sejahtera.

Dari jumlah anggaran TA 2022 tersebut, Risma menyebut sebesar 0,66% dialokasikan untuk Belanja Pegawai, 0,36% untuk Belanja Barang Operasional.

Berikutnya, sebesar 4,18% untuk Belanja Barang Non-Operasional, dan sebesar 0,13% untuk Belanja Modal.

“Kemudian dari anggaran tersebut, kami juga anggarkan sebesar Rp74,08 triliun (94,67%) untuk Belanja Bansos," kata Risma dalam rapat kerja bersama DPR secara virtual, Senin.

Nah, bagi yang mau dapat bansos atau bantuan sosial di 2022 segera daftarkan diri dari sekarang. 

Cara daftar jadi penerima bansos

Dikutip dari akun Instagram @kemensosri via Tribunnews.com, menu Usul dan Sanggah merupakan terobosan dari permasalahan data bansos selama ini.

Baca Juga: Asyik Pemilik Warteg dan Pedagang Kaki Lima Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Siapkan Surat Izin Usaha dan Lokasi Usaha

Melalui menu Usul, masyarakat dapat mendaftarkan diri sendiri, tetangga, atau orang lain untuk mendapatkan bansos.

Yang perlu masyarakat siapkan hanya Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

Merujuk video YouTube Kemensos, ini cara mendaftar untuk mengajukan bansos lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos.

1. Download Aplikasi Cek Bansos

Undahlah Aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store di HP.

Pastikan apakah pembuat aplikasi Cek Bansos adalah Kementerian Sosial.

Pasalnya, ada banyak aplikasi serupa di Google Play Store.

Sehingga masyarakat harus memastikan, aplikasi Cek Bansos yang diunduh, benar-benar dari Kemensos.

Baca Juga: Catat Cara Mencairkan Bantuan Rp 3,55 Juta Ada 3 Langkah, yang Pertama Buka Rekening di Bank Ini Dulu

2. Pendaftaran

Sebelum mengakses semua fitur dalam aplikasi Cek Bansos, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan membuat akun User ID.

Dari pengalaman Tribunnews.com, masyarakat perlu menyiapkan KK dan KTP.

Kemudian isi sejumlah data seperti nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, nomor telepon, hingga alamat email.

Aplikasi Cek Bansos juga meminta masyarakat untuk selfie/swafoto dengan KTP serta foto KTP.

Setelah mendaftar, isi kode OTP yang dikirimkan ke email.

Masyarakat akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.

Proses verifikasi oleh petugas bisa berlangsung cukup lama.

Setelah diverifikasi, masyarakat dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Cek Ponsel, Begini Cara Lihat Hasil Seleksi Bantuan Rp 3,55 Juta

3. Daftar Usulan

Ada empat menu dalam Aplikasi Cek Bansos, yaitu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan.

Bila ingin mengusulkan untuk mendapatkan bantuan, maka klik Daftar Usulan.

Daftar Usulan memuat usulan yang telah ditambahkan oleh pemilik akun.

Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain, atau fakir miskin secara langsung pada tombol Tambah Usulan.

Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul, Kartu Keluarga.

Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK.

Field yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu Register dan akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.

Baca Juga: Enaknya Pedagang Kaki Lima Sampai Pemilik Warung Kebagian Bantuan Rp 1,2 Juta, Begini Caranya

Pada menu Pilih Bansos, hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.

Jenis-jenis Bansos

Adapun bansos 2022 meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan pemberdayaan Komuditas Adat Terpencil (KAT), bantuan korban bencana, Rehabilitasi Sosial RTLH, alat bantu aksesibilitas, dan lain sebagainya.

Untuk bansos Program Keluarga Harapan ditargetkan menyasar 10 juta Keluaga Penerima Manfaaat (KPM) selama 12 bulan dengan total Rp28 triliun.

Sementara kartu sembako menyasar 18,8 juta KPM dengan anggaran Rp45 triliun.

Lalu, Program Kartu Sembako mendapat anggaran Rp14,1 T. Bantuan tersebut akan memberikan Rp 200 ribu per bulan kepada 5,9 juta penerima.

Kemudian, untuk atensi anak yatim piatu termasuk korban Covid-19, Kemensos menganggarkan senilai Rp11,6 triliun untuk target 4.386.983 anak.

Program tersebut akan diberikan dengan durasi 12 bulan masing-masing Rp300.000 untuk anak belum sekolah dan Rp200.000 untuk anak yang sudah sekolah.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Kementerian Sosial Anggarkan Rp74,08 Triliun untuk Bansos 2022.

 

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular