Operasi Patuh Jaya 2021 Incar Balap Liar, Awas Dendanya Setara DP Motor

Erwan Hartawan - Kamis, 23 September 2021 | 11:40 WIB
Instagram.com/klaten_24jam
Para pemain balap liar bakal ditilang denda yang mahal saat Operasi Patuh Jaya 2021

Mengingat saat ini balap liar sudah semakin meresahkan, bahkan dilakukan di siang hari sehingga mengganggu laju lalu lintas.

Para pebalap liar ini bisa dikenakan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Awas buat yang tertangkap dendanya setara DP motor baru loh.

Pelanggar bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Baca Juga: Gak Bawa SIM dan STNK Saat Ketemu Polisi di Operasi Patuh Jaya 2021, Boleh Ambil Dulu di Rumah?

Selain para pemain balap liar, polisi juga mengincar 2 pelanggaran lainnya.

Pertama para pemotor yang menggunakan knalpot bising atau tidak standar.

Terakhir kendaraan yang menggunkan rotator yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal kena tilang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

 

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.