Operasi Patuh Jaya 2021 Incar Balap Liar, Awas Dendanya Setara DP Motor

Erwan Hartawan - Kamis, 23 September 2021 | 11:40 WIB
Instagram.com/klaten_24jam
Para pemain balap liar bakal ditilang denda yang mahal saat Operasi Patuh Jaya 2021

MOTOR Plus-Online.com - Salah satu incaran dari Operasi Patuh Jaya 2021 yakni pemain balap liar.

Pada operasi kali polisi memfokuskan pada penegakan protokol kesehatan dan disiplin berlalu lintas.

Untuk penegakan protokol kesehatan dilakukan dengan memberikan masker serta kampanya 3M.

Sedangkan penegakan disiplin berlalu lintas, Polda Metro Jaya fokus pada pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Menurutnya pada operasi kali ini memang tidak ada razia.

Namun jika ada pelanggaran yang dilakukan, tetap bisa terkena sanksi tilang.

“Jadi tilang tetap ada, kami melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang kasat mata dan menimbulkan komplain dari masyarakat,” ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Sambodo mengatakan, aksi balap liar juga termasuk dalam sasaran khusus pada Operasi Patuh Jaya 2021.

Baca Juga: Gokil, Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2021 Pelanggarnya Tembus Segini

Baca Juga: Belum Lama Operasi Patuh Jaya 2021 Digelar, Jumlah Pelanggar yang Ditindak Sebanyak Ini

Mengingat saat ini balap liar sudah semakin meresahkan, bahkan dilakukan di siang hari sehingga mengganggu laju lalu lintas.

Para pebalap liar ini bisa dikenakan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Awas buat yang tertangkap dendanya setara DP motor baru loh.

Pelanggar bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Baca Juga: Gak Bawa SIM dan STNK Saat Ketemu Polisi di Operasi Patuh Jaya 2021, Boleh Ambil Dulu di Rumah?

Selain para pemain balap liar, polisi juga mengincar 2 pelanggaran lainnya.

Pertama para pemotor yang menggunakan knalpot bising atau tidak standar.

Terakhir kendaraan yang menggunkan rotator yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal kena tilang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

 

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular