Bikers Jangan Nekat Pakai Knalpot Bising Saat Operasi Patuh Jaya 2021, Nih Sanksinya

Yuka Samudera - Kamis, 23 September 2021 | 20:00 WIB
TMC Polda Metro
Bikers jangan nekat pakai knalpot bising saat Operasi Patuh Jaya 2021, nih sanksinya bro!

Mengutip unggahan Instagram @tmcpoldametro, denda penggunaan knalpot bising ini diungkapkan.

Bikers yang kedapatan memakai knalpot tidak standar atau bising, bakal mendapat denda kurungan penjara paling lama 1 bulan.

Ataupun denda paling banyak Rp. 250.000,- brother, waduh!

Instagram @tmcpoldametro
Denda penggunaan knalpot tidak standar di motor.

Menurut Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Purwanta para pengendara motor yang menggunakan knalpot bising akan menjadi sasaran.

"Pengendara roda dua yang knalpotnya bising akan kami berikan sanksi," kata mantan Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan tersebut, kepada Wartawan, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Gak Bawa SIM dan STNK Saat Ketemu Polisi di Operasi Patuh Jaya 2021, Boleh Ambil Dulu di Rumah?

"Begitu juga yang melakukan balap liar dan bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya," lanjut Purwanta.

Ia melanjutkan, pihaknya telah memberikan sosialiasi kepada pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas.

"Pakai helm dan memakai knalpot standar bawaan pabrik. Jangan dimodif menjadi knalpot bising, itu yang tidak boleh," ungkapnya menegaskan.

Hayo brother yang masih nekat menggunakan knalpot bising, lebih baik ganti ke model standar pabrikan ya!

 

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular