Siapin STNK dan BPKB, Besok Hari Terakhir Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan

Erwan Hartawan - Rabu, 29 September 2021 | 20:25 WIB
Kompas.com
Siapin BPKB dan STNK untuk dapat diskon pajak kendaraan

Selain itu, denda pajak kendaraan dihapus jika melakukan pembayaran di bulan ini.

Lalu keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen jika melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai September 2021.

Perlu diingat, kendaraan bermotor yang bisa dihapus sanksi administrasi dan diberi keringanan pokok hanya untuk yang menunggak pajak dari tahun 2016-2020.

Adapun syarat perpanjangan STNK atau pajak satu tahunan:

- STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).

- KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) fotokopi domisili perusahaan

- NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan, dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)

- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.

Baca Juga: Gratis Bayar Pajak Kendaraan alias Nol Rupiah Sampai Akhir Desember di Daerah Ini Buruan Urus Jangan Telat

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular