Debt Collector Sok Jagoan Gak Bakal Berkutik Lagi, Asosiasi Leasing Minta Hal Ini

Galih Setiadi - Kamis, 30 September 2021 | 07:28 WIB
TribunTimur.com
Ilustrasi oknum debt collector sok jagoan

Namun demikian, penyitaan barang kredit tidak bisa dilakukan semena-mena oleh debt collector.

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi debt collector agar dapat menarik jaminan fidusia.

Aturan tersebut memperbolehkan perusahaan pembiayaan menggunakan jasa debt collector untuk penagihan kendaraan.

Beberapa dokumen yang harus dibawa debt collector saat bertugas, yaitu:

  1. Kartu Identitas
  2. Sertifikasi Profesi dari Lembaga Resmi
  3. Surat Tugas dari Perusahaan Pembiayaan
  4. Bukti Jaminan Fidusia

Baca Juga: Setelah Debt Collector, Artis Nikita Mirzani Buru Supir Truk Yang Pajang Fotonya

Suwandi Wiratno mengatakan, perusahaan pembiayaan harus menggunakan jasa debt collector yang sesuai dengan ketentuan tersebut.

Ia mengakui, kerap kali dalam proses penagihan oleh penagih utang tidak memiliki dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

"Terus lagi surat kuasa (dari perusahaan pembiayaan) hanya untuk 1 orang yang menarik, tapi dia 5-6 orang yang narik."

"Ini yang salah perusahaan pembiayaan dan debt collector-nya," tutur Suwandi.

Baca Juga: Debt Collector Panas Dingin Gak Bisa Tidur, Motor Kreditan Dirampas di Jalan Bisa Dipenjara 12 Tahun

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular