SIM Bisa Dicabut Bikin Bikers Bandel Ciut, Polisi Akan Terapkan Aturan Baru Soal SIM

Yuka Samudera - Kamis, 30 September 2021 | 12:37 WIB
Kompas.com
Ilustrasi SIM. SIM bisa dicabut bikin bikers bandel ciut, Polisi akan terapkan aturan baru soal SIM.

Ketentuan ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Bisa dikenai pencabutan SIM

Kasatlantas Bangka Barat AKP Toni Susanto mengatakan apabila ada pelanggar yang telah berkali-kali melanggar aturan lalu lintas dan menyebabkan penumpukan poin tilang, maka bisa dikenai sanksi pencabutan SIM.

"Bagi mereka yang telah berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas, dan telah terkumpul poin pelanggaran cukup banyak, akan dikenakan sanksi," ujar Toni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

Meski begitu, aturan pencabutan SIM bagi pengemudi yang melanggar lalu lintas tersebut belum diberlakukan untuk saat ini.

"Perpol ini masih disosialisasikan terkait penerbitan dan pencabutan SIM. Ini kaitan nanti SIM C, C1, C2. Sistemnya belum selesai dibuat," ujarnya lagi.

Menurutnya, jika sudah terkumpul 12 poin, maka akan dikenai penalti 1, dan dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

"Untuk lamanya penahanan SIM ini sesuai dengan petunjuk pengadilan, tergantung mereka menetapkan sidang per berapa minggu," lanjutnya.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik dapat kembali mengajukan permohonan untuk pembuatan SIM baru.

Ketentuannya, pemohon harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Pemotor Ketar-ketir SIM Bisa Dicabut, Ini Peraturan Baru yang Segera Diterapkan Polisi

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular