Buruan Sikat Motor Bekas Murah Dilelang Rp 1 Jutaan, Tenang BPKB dan STNK Lengkap

Galih Setiadi - Kamis, 30 September 2021 | 12:50 WIB
Lelang.go.id
Motor bekas murah meriah dilelang Rp 1 jutaan, buruan bungkus.

Brother yang butuh motor bekas murah wajib ambil Honda GL MII Sport yang satu ini.

Dikutip dari Lelang.go.id, Honda GL MII Sport tersebut dilelang mulai Rp 1.767.780 juta.

Untuk mengikuti lelang motor tersebut, perlu menyetor uang jaminan Rp 883.000.

Sistem penawaran lelang motor berlangsung tertutup atau closed bidding.

Lelang.go.id
Motor bekas murah Honda GL Max dilelang Rp 1,7 jutaan.

Baca Juga: Serbu Motor Bekas Dijual Murah Meriah, Gratis Bawa Pulang Mobil

Jangan lupa penuhi beberapa syarat di bawah:

1. Cara Penawaran

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran tertutup (Closed Bidding) melalui Aplikasi Lelang e-Auction dibuka dengan browser pada alamat domain https://www.lelang.go.id. Tata sama mengik ti lelang dapat dilihat di menu 'Prosedur Lelang' selta calon peserta lelang diharus\an membaca terlebih dahulu menu 'Syarat dan Ketentuan' sebagaimana terdapat pada domain tersebut.

2. Pendaftaran

calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktiftan akun pada alamat domain di atas dengan merekam serla mengurggah softcapy KTP dan termasukkan data NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri.

3. Uang Jaminan Penawaran Lelang

  • Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan nilai nominal harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan penjual dalan pengumuman lelang ini (bukan dicicil) dan sudah efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  • Penyetoran uang jaminan ditujukan ke «orror Virtual Account (VA) masing-masing peserta 1 orang. Nomor VA diperoleh peserla lelang mengikuti proses pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  • Uang jaminan dari peserta lelang yang dinyatakan tidak sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi ke peserta lelang. Pejabat lelang tidak akan melakukan pemotongan atas pengembalian uang jaminan dimaksud. Sega/a biaya yang timbul sedagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

4. Penawaran Lelang

  • Peserta lelang dapat melakukan penawaran harga lelang setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang.
  • Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana dimaksud diatas.

Baca Juga: Kolektor Patah Hati, Motor Bekas Patroli Polisi Bernasib Miris di Teluk Marunda

Source : Lelang.go.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular