Mulai Hari Ini Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Buruan Urus Pajak Progresif Dibebaskan

Galih Setiadi - Jumat, 1 Oktober 2021 | 09:00 WIB
MOTOR Plus Online/Galih
Foto Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus mulai hari ini, buruan urus pajak progresif dibebaskan.

MOTOR Plus-online.com - Kesempatan bagus buat bikers bayar pajak kendaraan sekarang, dijamin nyesel kalau kelewat.

Mulai hari ini denda pajak kendaraan dihapus, buruan diurus pajak progresif dan denda lainnya ikut dibebaskan.

Lagi ada program keringanan bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.

Jangan sampai kelewat, bahkan pajak progresif dan ada pembebasan denda pajak lainnya.

Program yang ditunggu-tunggu ini berlaku mulai hari ini, Jumat (1/10/2021).

Kabar gembira ini digagas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan.

Masa keringanan pajak kendaraan ini lumayan panjang, sampai 31 Desember 2021.

Ada beberapa keringanan pajak selain pembebasan denda pajak nih.

Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun, Langsung Bawa Dokumen Ini Saat ke Samsat Buat Mengurusnya

Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama

Source : Kompas.com,instagram.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular