Mulai Hari Ini Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Buruan Urus Pajak Progresif Dibebaskan

Galih Setiadi - Jumat, 1 Oktober 2021 | 09:00 WIB
MOTOR Plus Online/Galih
Foto Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus mulai hari ini, buruan urus pajak progresif dibebaskan.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu diharapkan dapat membantu pendapatan asli daerah (PAD).

Sebab, pada program pemutihan pajak pada 2020, perolehan pajak kendaraan melebihi target, yakni mencapai 106,52 persen.

Pemprov sebelumnya menargetkan mendapatkan Rp 1 triliun. Namun terealisasi menjdi Rp 1,06 triliun.

Seperti yang dijelaskan Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan Emi Surahwahyuni.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Telat Bisa Ditilang Polisi

"Sementara untuk tahun ini, sampai 28 September 2021, realisasi PKB mencapai Rp 720 miliar dari target tahun ini sebesar Rp 958 miliar." ucapnya.

"Realisasinya mencapai 75,19 persen. Harapannya dengan program ini realisasi tahun ini bisa overtarget lagi," kata Emi.

Tunggu apalagi, yuk bayar pajak kendaraan brother sekarang...


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Oktober, Masyarakat Sumsel Bebas Denda Pajak Kendaraan"

Source : Kompas.com,instagram.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular